Ogan Ilir, Sinarglobalnusantara.com-
Polemik dugaan operasional tanpa izin yang menyeret nama PT Arwana Citramulia Tbk kini memasuki babak yang semakin panas. Tidak hanya disorot masyarakat, persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, yang menilai dugaan pelanggaran tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kewibawaan negara hukum.
Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal apabila benar ditemukan adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa kelengkapan perizinan dasar seperti PKKPR, Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tidak boleh ada kesan bahwa korporasi besar merasa kebal terhadap aturan. Negara hukum harus berdiri sama tinggi terhadap siapa pun, baik masyarakat kecil maupun perusahaan besar,” tegas Rikha.
Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan bahwa operasional gudang dan bangunan perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir berjalan sebelum seluruh dokumen legalitas dipenuhi secara lengkap.
DPRD Disebut Diabaikan, Publik Pertanyakan Kepatuhan Korporasi
Situasi semakin menyita perhatian setelah muncul informasi mengenai ketidakhadiran pihak perusahaan dalam panggilan resmi DPRD Ogan Ilir. Bagi Rikha, hal itu bukan sekadar persoalan administratif atau etika kelembagaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap fungsi pengawasan negara.
“Mengabaikan panggilan DPRD bukan hanya persoalan etika kelembagaan, tetapi dapat mencederai prinsip akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap fungsi pengawasan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif itu memicu pertanyaan publik: apakah korporasi besar mulai merasa berada di atas mekanisme pengawasan negara?
Jalan Rusak, Genangan Air, Warga Mengeluh
Di tengah polemik izin, masyarakat sekitar juga mulai menyuarakan keresahan. Sejumlah keluhan muncul terkait kondisi jalan yang disebut licin, berlubang, tergenang air, hingga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Bagi Rikha, persoalan tersebut tidak boleh dipandang remeh. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah muncul korban jiwa atau kerugian yang lebih besar,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Negara Hukum Sedang Diuji
Dalam pandangan Rikha Permatasari, kasus ini bukan semata soal izin usaha, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan hukum di atas kepentingan modal.
Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh perizinan sebelum kegiatan operasional dijalankan, mulai dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 membuka kemungkinan sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan.
“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika masyarakat diwajibkan taat aturan, maka korporasi besar pun wajib tunduk pada hukum yang sama,” tambahnya.
“Jangan Biarkan Negara Kalah oleh Modal”
Di akhir pernyataannya, Rikha berharap seluruh pihak mulai dari DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan profesional dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pesan penutupnya Rikha terdengar keras sekaligus menggugah: “Jangan biarkan kewibawaan negara kalah oleh kekuatan modal. Karena negara hukum yang sehat adalah negara yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu.”tandasnya.(SGN/MT)













































Discussion about this post