Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Peredaran narkoba yang bersembunyi di balik rimbunnya kebun kelapa sawit akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap praktik dugaan transaksi sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (21/5/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu tak mampu berkutik saat polisi melakukan penyergapan di area perkebunan sawit yang selama ini dicurigai menjadi lokasi transaksi haram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JPM alias Jaro (49), warga Kabupaten Batu Bara, dan RSM alias Rudi (50), warga Dusun Teluk Panji II.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan pengintaian tertutup.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan bergerak cepat menyergap seorang pria di tengah kebun sawit. Dari tangan JPM alias Jaro, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi membuka jalan bagi polisi untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Kurang dari satu jam, petugas kembali berhasil menangkap RSM alias Rudi di Dusun Teluk Panji II.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tambahan sabu, alat hisap, plastik klip kosong, kaca pirex, sekop sabu, uang tunai, hingga perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,02 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.
Kapolsek Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, bahkan hingga ke pelosok perkebunan sawit.(SGN/Bana)













































Discussion about this post