Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Aroma tuak yang biasanya identik dengan tempat berkumpul warga, mendadak berubah menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik judi online di Kecamatan Torgamba. Di balik suasana warung sederhana di Dusun Teluk Pinang, aparat kepolisian menemukan aktivitas tersembunyi yang diduga telah berjalan selama setahun: bisnis togel online.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.
Alih-alih menangkap pelaku di dalam warung tuak, tim opsnal justru bertemu langsung dengan pria berinisial IRIN (58) di Simpang Kampung Baru Dusun Teluk Pinang, tepat di depan Hotel Royal Permata, pada Selasa malam, 12 Mei 2026.
Dari tangan pria paruh baya itu, polisi mengamankan sebuah ponsel OPPO A16 warna biru gelap yang diduga menjadi “kantor berjalan” bisnis togel online. Saat diperiksa, isi ponsel tersebut dipenuhi percakapan WhatsApp berisi pesanan angka togel dari sejumlah pemain.
“Pelaku mengakui sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitas sebagai bandar togel online,” ungkap AKP Sujono, Selasa (19/5/2026).
Modus yang dijalankan cukup sederhana namun rapi. Pelaku menerima angka taruhan dari para pemain, lalu memasangkannya ke situs judi online SUPER TOGEL dan PBB4D. Polisi juga menemukan saldo yang masih tersisa di kedua akun tersebut, masing-masing Rp45.705 dan Rp159.206.
Meski nominal saldo terbilang kecil, polisi menduga jaringan perjudian ini telah beroperasi cukup lama dan memiliki pemain tetap di wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana praktik judi online kini merambah hingga ke pelosok desa dengan memanfaatkan perangkat sederhana seperti telepon genggam. Hanya dengan satu ponsel dan koneksi internet, aktivitas ilegal dapat dijalankan secara tersembunyi di tengah kehidupan masyarakat.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik perjudian online yang dinilai merusak ekonomi keluarga dan memicu persoalan sosial di masyarakat.
Kini IRIN harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(SGN/Bana)













































Discussion about this post