Ogan Ilir,Sinarglobalnusantara.com-
Aroma dugaan malpraktik dan praktik kesehatan ilegal di wilayah Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, kini berubah menjadi sorotan serius publik. Persoalan yang awalnya hanya beredar dari keluhan masyarakat itu perlahan berkembang menjadi isu hukum yang dinilai tidak bisa lagi diselesaikan secara diam-diam.
Praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa dugaan pelayanan medis tanpa kewenangan profesi ataupun tanpa Surat Izin Praktik (SIP) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan yang bisa menyeret pelaku ke ranah pidana.
“Ini bukan soal prosedur semata. Ini soal keselamatan manusia. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik kesehatan ilegal yang berpotensi merenggut nyawa masyarakat,” tegas Rikha, Kamis (14/5/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah mencuatnya dugaan adanya tindakan medis yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di luar kompetensi profesinya. Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional terbaru.
Rikha menjelaskan, Pasal 441 UU Kesehatan secara tegas melarang praktik tenaga medis tanpa izin resmi. Bahkan, Pasal 445 membuka ruang pidana apabila tindakan pelayanan kesehatan dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian pasien.
Yang membuat situasi semakin panas, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap pelapor. Informasi yang beredar menyebutkan pelapor mengalami tekanan psikologis, ancaman, hingga upaya pembungkaman setelah kasus tersebut mulai mencuat ke publik.
Bagi Rikha, jika benar ada pihak yang mencoba menekan atau menghalangi proses hukum, maka persoalan ini tidak lagi berdiri sebagai dugaan malpraktik semata.
“Kalau ada intimidasi terhadap pelapor atau saksi, itu bisa masuk kategori obstruction of justice. Negara wajib hadir melindungi warga yang mencari keadilan,” katanya tajam.
Ia menilai keberanian masyarakat melapor tidak boleh dibalas dengan rasa takut. Sebab dalam negara hukum, pelapor dan saksi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang wajib dijamin keamanannya.
Sorotan juga diarahkan kepada Polres Ogan Ilir. Rikha meminta kepolisian tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemeriksaan legalitas praktik medis, verifikasi SIP, pemeriksaan pihak terkait, hingga penelusuran kemungkinan adanya korban lain.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum maupun lembaga pelayanan kesehatan.
Tak hanya kepolisian, RSUD Kayuagung dan dinas kesehatan terkait juga diminta bersikap terbuka apabila penyidik membutuhkan audit internal ataupun penelusuran rekam medis.
“Rumah sakit itu tempat menyelamatkan nyawa, bukan tempat melindungi oknum. Kalau ada dugaan pelanggaran, buka secara terang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Meski demikian, Rikha tetap mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal yang ia tekankan dengan tegas: proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena tekanan, relasi jabatan, ataupun kekuasaan.
“Kalau terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nama baik wajib dipulihkan. Tapi hukum tidak boleh lumpuh hanya karena ada pihak yang merasa kebal,” tutup Rikha Permatasari.(SGN/ MT)













































Discussion about this post