Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke kepala SMA Negeri 1 Kampung Rakyat yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.
Ketua Lembaga Pengawas Supermasih Hukum Republik Indonesia, Chaidir Lubis, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke unit tindak pidana korupsi Polres Labuhanbatu Selatan.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum. Kami akan melaporkan secara resmi,” tegas Chaidir, Senin (20/4).
Sorotan utama tertuju pada penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pada tahap pertama, anggaran tercatat sekitar Rp10,4 juta, sementara tahap kedua mencapai Rp60,4 juta. Namun, hasil investigasi awal di lapangan menunjukkan minimnya bukti fisik dari pekerjaan pemeliharaan tersebut.
Lebih jauh, total dana BOS yang dikucurkan ke sekolah ini pada tahun anggaran 2025 mencapai angka fantastis: Rp434 juta pada tahap pertama dan Rp434 juta pada tahap kedua. Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas sekolah yang ada saat ini.
“Fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya perbaikan signifikan. Ini yang menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan,” lanjut Chaidir.
Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah, Sarina Ritonga, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp terpantau telah diterima, namun tidak mendapat balasan.
Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam tata kelola dana BOS di daerah, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya sanksi administratif yang mengintai, tetapi juga konsekuensi hukum yang serius.(SGN/Bana)













































Discussion about this post