Takengon, Sinarglobalnusantara.com-
Skandal besar yang mengguncang dunia perbankan syariah di Aceh Tengah akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis tegas kepada empat terdakwa dalam kasus pembiayaan fiktif yang menyeret PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo ke jurang kehancuran.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (10/4/2026) itu menjatuhkan hukuman penjara antara 7 hingga 10 tahun, disertai kewajiban membayar ganti kerugian fantastis hingga Rp7 miliar.
Namun yang menarik, majelis hakim secara tegas menolak menjatuhkan pidana denda sebagaimana tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai denda tidak cukup mencerminkan rasa keadilan. Sebagai gantinya, para terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara—langkah yang dinilai lebih berdampak langsung.
Modus Rapi, Kerugian Nyata
Kasus ini bukan kejahatan biasa. Selama kurun waktu 2018 hingga 2024, praktik pembiayaan fiktif dijalankan secara sistematis dari dalam tubuh bank itu sendiri. Setiap terdakwa memainkan peran kunci:
Andika Putra bertindak sebagai pemalsu dokumen pengajuan pembiayaan, Deski Prata memalsukan Akta Jual Beli (AJB) melalui aksesnya di lingkungan notaris, sementara Syukuria, yang seharusnya menjadi pengawas internal, justru menyalahgunakan jabatannya. Sedangakan Aedy Yansyah, sebagai Plt Direktur, gagal menjalankan fungsi kontrol bahkan turut terlibat dalam penyimpangan. Skema ini membuat pencairan dana berjalan seolah-olah sah, padahal seluruhnya fiktif.
Bank Runtuh, Kepercayaan Hancur
Akibat praktik culas tersebut, BPRS Gayo mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Dampaknya tidak hanya finansial—kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah di daerah itu ikut terguncang. Situasi ini berujung fatal: bank akhirnya ditutup oleh otoritas pengawas keuangan.
⚖️ Putusan dengan Pesan Keras
Majelis hakim menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik, terlebih karena dilakukan dalam lembaga berbasis prinsip syariah. Dengan menjatuhkan ganti rugi besar kepada pemerintah daerah sebagai pemilik BPRS, hakim ingin memastikan bahwa kerugian publik tidak dibiarkan menguap begitu saja.
🚨 Alarm bagi Dunia Perbankan Syariah
Kasus ini menjadi peringatan keras: bahwa celah pengawasan internal, jika dibiarkan, bisa berubah menjadi praktik korupsi terstruktur dari dalam.
Lebih dari itu, kasus ini menegaskan satu hal penting—bahwa label “syariah” tidak otomatis menjamin bersih dari penyimpangan, jika integritas para pelakunya runtuh.(SGN/Rizki)













































Discussion about this post