Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Kematian yang semula diselimuti duka dan tanda tanya, kini perlahan membuka tabir kelam yang tersembunyi. Sebuah langkah berani keluarga korban untuk mencari keadilan akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik kepergian tragis seorang perempuan muda, H Br Panjaitan (24).
Tabir misteri kematian korban mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan proses ekshumasi dan penyelidikan intensif. Hasilnya, suami korban sendiri, HP (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga yang menilai kematian korban tidak wajar. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pembongkaran makam guna autopsi ulang secara forensik, sebuah langkah penting untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan bahwa ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) menjadi titik terang dalam penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, terungkap adanya dugaan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
“Salah satu keterangan penting datang dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan suaminya sebelum korban meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka. Saat ini, ia telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Namun di balik duka tersebut, harapan akan tegaknya keadilan kini semakin nyata. Kebenaran mungkin sempat terkubur, namun tidak pernah benar-benar hilang dan pada akhirnya, keadilan akan menemukan jalannya.(SGN/Bana)













































Discussion about this post