Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial TAN (34) dan AAS (18) diamankan polisi saat diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Siagian Agro 7 Nomor 22, Dusun Kandang Motor, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba Sahat Marulam Lumban Gaol menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Dapot Tua Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 132,90 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam dari kedua tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu Selatan untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama proses penangkapan hingga pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan lancar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.(SGN/Bana)













































Discussion about this post