Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Tidak ada luka yang lebih perih daripada luka yang ditimbulkan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat berlindung paling aman. Ketika kepercayaan dihancurkan oleh kejahatan yang menyasar tubuh dan jiwa seorang anak, hal itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merobek hati nurani kita semua.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru saja mengungkap kisah pilu yang sangat mengerikan berupa dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di mana pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri.
Peristiwa kejahatan ini salah satunya terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun), seorang petani yang merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini baru terungkap pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelapor (orang tua korban=Red) sedang berada di rumah anaknya, saksi SA, di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban. Saat pelapor berbelanja di kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar informasi tersebut, pelapor merasa sangat terkejut dan langsung menanyakan kebenarannya kepada korban. Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya, S, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Bahkan, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali, dan salah satu kejadian yang diingat dengan jelas adalah pada 10 Juni 2024 lalu di rumah mereka. Akibat perbuatan keji ini, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan.
Merasa tidak bisa membiarkan peristiwa ini terus berlanjut, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi yang terkait, dan juga melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu oleh masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun motif dari perbuatan tersebut diduga karena pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan hanya untuk melampiaskan nafsunya semata. Dalam perkara ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana apa pun, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Layanan ini siap menerima pengaduan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk menindak tegas setiap kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak.
Kasus ini menjadi pengingat yang keras bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada tempat untuk kejahatan seksual terhadap anak, dan setiap pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Mari kita jaga masa depan generasi muda dengan menjadi mata dan telinga yang waspada, serta berani berbicara ketika melihat ketidakadilan menimpa mereka yang tidak berdaya.(SGN/Bana)













































Discussion about this post