Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Aroma ketidakberesan kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Masyarakat Nagori Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mempertanyakan terkait penguasaan lahan eks Koperasi Unit Desa (KUD) yang saat ini diduga dikuasai keluarga MS yang diketahui mantan Huta Bayu Raja. Adapun diketahui lahan tersebut diduga telah dibangun tembok dan dipasangi plank hak milik atas nama Almarhum Willem Manurung dengan ahli waris Raymon Manurung/Masita Sinaga.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat mengenai dasar hukum penguasaan lahan tersebut. Karena KUD Raja Maligas II diketahui memiliki sejarah panjang dalam membantu perekonomian petani di wilayah tersebut. Sehingga peralihan atau penguasaan aset KUD oleh pihak pribadi tentu memerlukan kejelasan dan transparansi secara hukum.
Ruslan Purba, selaku pengurus KUD Raja Maligas II, mengatakan bahwa sebelumnya lahan KUD tersebut dibeli dan bukan hibah seperti yang disebutkan ahli waris Alm Wilem Manurung. “Memang surat tanah tersebut seingat saya berada di Bank pada masa puluhan tahun dari saat ini, sehingga baik itu kami pengurus KUD dan terduga penggarap sama sama belum bisa menunjukkan SKT, namun kan jelas diatas lahan tersebut masih berdiri kokoh bangunan KUD jaman dulu, namun karena aktivitas KUD berhenti sehingga ada oknum oknum yang mencoba menggarap dan niat menguasainya, nah sekarang Pemerintah mau mengaktifkan koperasi melalui Koperasi Merah Putih, tentu lahan tersebut ya kembali dong kepemerintahan untuk dikelola demi kepentingan masyarakat setempat,” Ujar Ruslan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk ahli waris Alm Willem Manurung yakni Marsita Sinaga, mengenai dugaan ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Terpisah, Camat Huta Bayu Raja Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi terkait permasalahan penguasaan lahan tersebut membenarkan adanya dugaan penggarap lahan eks KUD milik Nagori Raja Maligas, “Memang itu sudah coba kita mediasi bang, namun selalu gagal, baik kedua belah pihak belum bisa menunjukkan Surat Hak Milik masing masing, awal nya ini kan adanya rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di Raja Maligas ini, namun ibu Marsinta Sinaga mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dari Alam Wilem Manurung, setelah saya tanya pengurus KUD sebelumnya pak Ruslan Purba mengatakan lahan tersebut sebelumnya sudah dibeli, bukan hibah, namun dalam mediasi tersebut kita sulit berbicara, sehingga kemungkinan besar penyelesaian masalah tersebut harus melalui jalur hukum”ujar Camat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aset-aset publik. Transparansi dalam setiap proses peralihan hak atas tanah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan keharusan demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi kepentingan masyarakat Simalungun.(SGN/R01)













































Discussion about this post