Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Keabsahan Surat Keterangan Aktif atas nama Jaya Arjuna yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menuai sorotan publik. Surat bertanggal 5 Desember 2024 tersebut menyatakan bahwa Jaya Arjuna tercatat aktif sebagai tenaga honorer di BPS Simeulue selama 4 tahun 9 bulan tanpa terputus.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan setelah muncul ketidaksesuaian data dengan informasi dari BPS Aceh Tenggara. Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Tia, salah satu pejabat di BPS Aceh Tenggara, menyatakan Jaya Arjuna diketahui pernah terdaftar sebagai mitra di BPS Aceh Tenggara pada tahun 2023. Fakta ini dinilai janggal karena aturan internal BPS tidak memperbolehkan satu individu terdaftar aktif di dua unit kerja berbeda pada waktu yang bersamaan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPS Simeulue melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Jaya Arjuna telah menjadi mitra di BPS Aceh Tenggara sejak tahun 2010. Pernyataan ini justru semakin memperbesar kontradiksi, mengingat Surat Keterangan Aktif dari BPS Aceh menyebutkan masa kerja di Simeulue berlangsung tanpa jeda.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat, khususnya warga Simeulue, yang merasa dibohongi dan dirugikan akibat ketidaksesuaian informasi yang beredar. Publik juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan validasi data yang dilakukan sebelum surat keterangan tersebut diterbitkan.
Selain itu, Kepala BPS Simeulue disebut tidak dapat menunjukkan bukti slip transfer gaji sebagai dasar penguat klaim masa kerja Jaya Arjuna di wilayah tersebut.
Dari sisi lain, warga Aceh Tenggara menyatakan bahwa Jaya Arjuna merupakan penduduk asli Aceh Tenggara dan baru memindahkan domisilinya ke Simeulue pada November 2025.
Fakta ini dinilai tidak sejalan dengan klaim masa kerja hampir lima tahun di Simeulue sebagaimana tertuang dalam surat keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, BPS Provinsi Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(SGN/Rizki)













































Discussion about this post