Medan, Sinarglobalnusantara.com-
Dua lembaga kemasyarakatan yang sangat pro aktif dalam membawa suara rakyat di Sumatera Utara yakni DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara dan LSM TKN, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) pada Senin 26 Januari 2026.
Aksi ini merupakan bentuk desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberantas praktik perjudian yang diduga telah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat di Sumatera Utara khususnya wilayah Marelan Ujung.

Dalam orasinya, kedua lembaga swadaya masyarakat tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, aktivitas perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Aseng Kayu (AK). Lokasi perjudian disebut berada di gang buntu, tepatnya di sebuah warung milik Pak Sobirin, yang diduga menjadi tempat beroperasinya berbagai jenis perjudian, seperti meja ikan-ikan, judi online (judol), 303, hingga judi dadu.
LSM PENJARA PN dan LSM TKN menilai, pembiaran terhadap praktik perjudian ini telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius. Mereka menegaskan bahwa banyak keluarga menjadi korban, mulai dari ibu-ibu yang kehilangan nafkah, anak-anak yang terlantar, hingga hancurnya keharmonisan rumah tangga akibat kepala keluarga menghabiskan waktu dan uang untuk berjudi.
“Perjudian ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Jika dibiarkan, maka aparat penegak hukum patut dipertanyakan keseriusannya,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Melalui aksi ini, LSM PENJARA PN dan LSM TKN secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran agar melakukan beberapa hal diantaranya:
1.Segera melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian.
2. Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengelola dan bekingnya.
3.Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Adapun para pendemo tersebut diterima oleh perwakilan Polda Sumut, yang diwakili oleh Kompol Naibaho. Dalam pernyataannya, Kompol Naibaho menyampaikan bahwa seluruh tuntutan dan laporan dari tim orasi akan segera dilaporkan kepada Kapolda Sumut dan berjanji bahwa akan ada tindak lanjut konkret dalam waktu 1 x 24 jam.
Pernyataan tersebut disambut dengan harapan besar oleh massa aksi. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan masyarakat tidak segera direalisasikan.(SGN/ Hutauruk)













































Discussion about this post