Toba, Sinarglobalnusantara.com-
Oknum Polisi Aiptu Sudarwanto, selaku penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Habinsaran yang merupakan anak buah Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K.,diduga melakukan praktik tak terpuji yakni berupa dugaan pungli atau bisa merujuk pada pemerasan terhadap Murni Siregar, korban sengketa tanah warisan seluas 15 hektare di Desa Lobuhole, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dugaan ini menguap seiring dengan penanganan kasus yang berlarut tanpa kejelasan dan adanya permintaan sejumlah uang dengan alasan kelancaran proses penyelesaian perkara.
Menurut keterangan Murni Siregar pada hari Kamis (22/01/2026), bahwa ia sendiri merupakan korban utama pada kasus dugaan penyerobotan tanah warisannya, pada tahap awal penanganan perkara, Aiptu Sudarwanto selaku Kanit Reskrim Polsek Habinsaran menjanjikan akan menyelesaikan kasus tersebut serta menyampaikan hasil uji laboratorium forensik dari Polda Sumut, namun kemudian meminta bantuan uang sekitar 4 juta rupiah.
Anehnya, Murni Siregar juga disarankan untuk tidak menggunakan kuasa hukum, selaku masyarakat yang kurang paham soal hukum dan masih yakin akan instansi Polri lalu Murni Siregar menuruti permintaan tersebut, dengan sebagian uang ditransfer ke rekening Andri Silaen dan Betti M. Simanjuntak, serta sisanya diberikan secara langsung kepada Aiptu Sudarwanto.
“Apa yang saya sampaikan ini semua kebenaran, semua bukti bukti transfer dan percakapan masih tersimpan rapi di HP saya, sebenarnya kami merasa aneh atas permintaan uang tersebut,masa kami selaku korban harus mengeluarkan uang lagi untuk proses, seperti kata orang saja, kalau lapor polisi kehilangan kambing maka harus mengorbankan lembu, yang paling sakitnya,uang kami beri namun hasilnya nihil, apakah memang begitu sulit mencari keadilan di negara kita ini, mohon lah para petinggi Negara ini bersihkan oknum polisi nakal seperti ini”, ujar Murni selanjutnya menunjukkan beberapa bukti Transfer dan percakapan di aplikasi WhatsApp.
Atas hal yang dituduhkan kepadanya, Kanit Reskrim Polsek Habinsaran, Aiptu Sudarwanto.,saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Jumat ( 23/01/2026), belum memberikan keterangan resminya, beberapa poin yang dikonfirmasi seperti dibawah ini belum mendapat tanggapan darinya.
1.Permintaan uang sekitar Rp4.000.000 dengan alasan kelancaran penyelesaian perkara dan penyampaian hasil uji laboratorium forensik,serta bagaimana perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil uji laboratorium forensik yang dijanjikan.
2.Dasar Prosedural memberikan arahan agar pelapor tidak menggunakan kuasa hukum.
3. kebenaran Transfer dana ke rekening atas nama Andri Silaen dan Betti M. Simanjuntak, serta penyerahan uang tunai.
Analisis Media Sinar Global Nusantara selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara, menilai Praktik pungli dalam penanganan laporan kepolisian memiliki dampak sistemik yang serius terhadap kepercayaan masyarakat pada institusi hukum. Ketika masyarakat merasa dipersulit atau dibebani biaya tambahan, akses mereka terhadap keadilan menjadi terhambat. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang kemampuan ekonominya.
Namun, dengan bungkamnya Aiptu Sudarwanto menjadi pertanyaan apa dasar hukum permintaan uang terhadap pelapor dan bagaimana dugaan pemerasan yang dilakukannya, jika hal itu benar maka hal ini telah mencoreng nama baik institusi Polri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, aparat yang melakukan praktik pungli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, selain itu oknum polisi yang melakukan pemerasan berpotensi dijerat pasal pemerasan atau penipuan yang terkandung dalam KUHP Pasal 368 dan Pasal 378 serta sanksi pemberatan pada pasangan 52 KUHP, atau potensi terjerat hukum pada UU 1/2023 pasal 482 yang mengatur tentang hukum pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Polri.
Secara institusi Polri, hal inipun potensi pada pelanggaran Kode Etik Kepolisian lebih lanjut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP, yaitu norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari yang pengaturannya terdapat dalam Perpol 7/2022.
Sehingga Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K.,diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya,selain itu Propam Polda Sumut diminta melakukan penyelidikan mendalam terkait tuduhan tersebut,dan apabila benar maka segera melakukan tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dan demi bergulirnya keadilan untuk kasus tanah warisan leluhur Murni Siregar,maka sudah selayaknya Wasidik Polda Sumut melakukan pengawasan khusus atas kasus yang sedang bergulir tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya kasus sengketa tanah itu sendiri diduga melibatkan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) palsu dengan tanda tangan saksi palsu yang dilakukan terlapor Jorry Sipahutar, sementara Posma Siregar juga diduga terlibat dalam penguasaan lahan warisan tersebut.Sedangkan Albert Tanjung, salah satu nama yang tercantum sebagai saksi, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan telah membuat laporan di Polsek Habinsaran pada 19 Juni 2025 dengan nomor LP/B/12/VI/2025.
Hingga kini, proses penanganan telah melalui dua laporan polisi dan satu Dumas, namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Murni bahkan harus membuat laporan baru pada 17 Desember 2025 dengan nomor LP/B/20/XII/2025/SPKT terkait dugaan penyerobotan tanah. Meskipun sebelumnya Kapolsek Habinsaran, Iptu Johannes Sitanggang, yang baru menjabat pernah menyampaikan akan memantau kasus tersebut, upaya konfirmasi terkait hasil laboratorium forensik dan penanganan terlapor Posman Siregar serta Jorry Sipahutar hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Polsek Habinsaran.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menambah kekhawatiran terkait integritas proses penegakan hukum di daerah, dengan harapan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memberikan keadilan yang layak bagi korban.(SGN/ Team)













































Discussion about this post