Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Aktivitas tambang Galian C atau tambang batu yang diduga ilegal di Kampung Timbaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan. Meski disinyalir tidak mengantongi izin resmi, operasi tambang tersebut terus berjalan seolah kebal hukum.
Pantauan di lapangan pada hari Selasa (23/12/2025), menunjukkan puluhan truk pengangkut material tambang keluar-masuk. Para sopir menyebutkan, dalam satu hari sedikitnya 60 unit truk mengangkut batu dari lokasi tambang tersebut. Yang lebih mengejutkan, para sopir mengaku harus menyetor uang “keamanan” sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per truk agar aktivitas mereka tetap lancar.
“Kami dipungut per truk dua puluh ribu sampai tiga puluh ribu. Alasannya untuk keamanan. Katanya diserahkan ke APH, makanya disini aman bang, semua sudah dikondisikan,” ujar salah satu orang mengaku sopir truk tambang saat berbincang dengan wartawan.
Sementara itu, informasi warga juga menyebutkan, terdapat 3 titik tambang di kawasan Kampung Timbaan. Ketiganya diduga dimiliki oleh pihak bernama Bu Nini, Iwan, dan Muhidi. Meski diduga kuat tidak memiliki izin resmi, ke tiga lokasi tambang tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum seperti Polres Simalungun.
Padahal, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Tak hanya melanggar hukum pertambangan, aktivitas Galian C yang dilakukan tanpa kajian dan pengelolaan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampaknya bukan hanya kerusakan lahan, tetapi juga ancaman bencana seperti longsor, banjir, dan rusaknya infrastruktur jalan warga.
Keresahan masyarakat pun kian memuncak. Warga mengeluhkan kondisi tanah yang semakin terkikis, jalan yang rusak akibat truk bermuatan berat, serta potensi bencana lingkungan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Sehingga Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., diminta turun langsung. “Jangan sampai aparat justru membiarkan atau melindungi tambang galian C ilegal, jika memang ada oknum yang menerima uang setoran keamanan, ini cukup memalukan, pantas selama ini Polres Simalungun tak kunjung bertindak, jika Polres tak mampu maka kami minta dari Polda Sumut yang turun, karena kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang jadi korban,” ujar seorang warga dengan nada tegas.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut, sekaligus mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik setoran “uang keamanan”. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, dan wibawa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait, baik mengenai legalitas tambang Galian C diduga ilegal di Kampung Timbaan dan dugaan pungutan uang keamanan dari para supir truck.(SGN/TS)













































Discussion about this post