Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sayur Matinggi di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek fasilitas kesehatan yang dibiayai dari anggaran negara tersebut diduga mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (22/12/2025), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Para pekerja tampak bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan dasar lainnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius. Warga sekitar lokasi proyek pun menyayangkan lemahnya penerapan standar keselamatan dalam proyek pemerintah tersebut.
“Ini proyek pemerintah, tapi keselamatan pekerja seperti diabaikan. Kami melihat pekerja naik turun bangunan tanpa helm dan sepatu safety. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar salah satu warga di dekat lokasi proyek.
Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD demi melindungi pekerja dari risiko kerja.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Ujung Padang menilai dugaan pelanggaran K3 ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya.
“Kalau proyek pembangunan puskesmas saja mengabaikan K3, ini ironi. Dinas terkait harus segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa,” katanya.
Ironisnya, proyek pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan kesehatan justru diduga melanggar standar keselamatan kerja paling mendasar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD tersebut.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian.
Proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat semestinya tidak hanya mengejar target fisik dan serapan anggaran, tetapi juga menjamin keselamatan serta perlindungan bagi para pekerja di lapangan.(SGN/Toba)













































Discussion about this post