Toba, Sinarglobalnusantara.com-
Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 15 hektare berserta sebuah rumah warisan milik Murni Siregar yang diduga dilakukan oleh Posman Siregar dan Jonry Sipahutar di Desa Lobuhole, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, hingga kini belum ada kejelasannya. Perkara yang dilaporkan sejak 19 Juni 2025 lalu, diduga belum ditangani secara profesional oleh penyidik Polsek Habinsaran.
Adapun diketahui sebelumnya, objek tanah dan rumah warisan milik Murni Siregar diduga dikuasai pelaku dengan cara menguasai dan mengerjakannya hingga membuat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) palsu. Bahkan, salah satu pelaku yakni Jonry Sipahutar diduga membuat SKHM palsu serta beberapa tanda tangan palsu di dalamnya. Dari SKHM tersebut, ditemukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saksi atas nama Albert Tanjung, warga Desa Lobuhole, tak terima namanya dicatut kemudian membuat laporan kepada Polsek Habinsaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2025.

Kepada wartawan, Murni Siregar selaku korban utama mengaku sering menanyakan perkembangan laporan dan pengaduan kepada kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Habinsaran Aiptu Sudarwanto dan Kapolsek Habinsaran, namun tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. “Dari awal kasus ini kami laporkan pada bulan Juni 2025 lalu, kami sering berkomunikasi dengan pihak Polsek Habinsaran, baik melalui Kapolsek maupun Kanit Reskrim. Kami selalu mendapatkan jawaban yang menjanjikan, seolah-olah kasus ini benar-benar diproses. Mereka bilang berkas masih dalam proses uji forensik di Laboratorium Polda Sumatera Utara sejak Agustus hingga Oktober 2025. Namun hingga Desember 2025, kami tidak menerima perkembangan yang berarti; permintaan SP2HP yang kami minta hingga 21 November 2025 pun disebut tidak mendapat tanggapan,” ujar Murni Senin (15/12/2025).
Selanjutnya, kata Murni yang didampingi keluarga, keanehan terungkap pada hari Senin (8/12/2025) bahwa kasus ini seolah tidak diproses secara benar. Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Habinsaran yang baru menjabat, Iptu Johanes Sitanggang, ia mengatakan akan memantau kasus tersebut dan akan mengirimkan Kanit Reskrim serta penyidik ke Poldasu. “Kanit res dan penyidik berangkat hari ini lae, menuju Labfor Medan. MOHON DOA NYA AGAR TUHAN MENYERTAI DALAM PERJALANAN,” tulis Kapolsek seperti diterangkan anak kandung Murni kepada tim media Sinar Global Nusantara.
Merasa sudah sangat dibohongi dan takut akan dibohongi lagi, besoknya pada Selasa (9/12/2025), Murni Siregar bersama keluarga dan tim Sinar Global Nusantara kembali mendatangi Polsek Habinsaran. Ternyata, Kanit Reskrim dan penyidik yang dimaksud Kapolsek sebelumnya akan berangkat ke Poldasu pada hari Senin, ternyata masih di Polsek Habinsaran. Bahkan, diduga ada “cawe cawe” (pembungkaman) dengan terduga pelaku Jonry Sipahutar agar Albert Tanjung segera mencabut laporan pemalsuan tandatangan.
“Kami menduga ada cawe cawe antara Polsek Habinsaran dengan terduga pelaku. Soalnya saat kami jumpai di Polsek Habinsaran, pak Albert Tanjung yang sebelumnya melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Jonry Sipahutar tiba-tiba hendak mencabut laporannya. Saat kami tanya, katanya pelaku menyuruhnya ke Polsek atas panggilan pihak kepolisian agar mencabut laporannya. Namun saat kami konfirmasi kepada pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim yang juga ada di lokasi, justru mengaku tidak pernah memanggil pak Albert Tanjung. Sehingga Kanit Reskrim pun mengaku terkejut: ‘Ini ada apa? Apakah Jonry ini sehebat itu hingga berani mengatasnamakan kepolisian agar pelapor mencabut laporan, atau sebenarnya adakah cawe cawe di antara mereka?’,” kata Murni seakan penuh tanda tanya.
Ketidaksesuaian keterangan ini menambah kekecewaan Murni terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di Polres Toba khususnya Polsek Habinsaran. Apalagi, Murni mengaku sudah banyak mengeluarkan uang yang dimintai seseorang oknum polisi dengan dalih bantuan operasional, biaya penanganan perkara, dan biaya uji forensik di Polda Sumut. “Asal saya tanyakan perkembangan kasus, justru saya dimintai agar mentransfer uang bantu-bantu biaya operasional. Padahal saya hanya orang susah yang minta keadilan atas warisan yang ditinggalkan orang tua saya,” kata Murni.
Terkait informasi adanya oknum kepolisian sektor Habinsaran yang diduga memintai uang kepada pelapor, Kapolsek Habinsaran Iptu Johanes Sitanggang belum berhasil dikonfirmasi media ini. Namun karena merasa tidak mendapat keadilan, Murni akhirnya menggandeng kuasa hukum dari Jakarta, yang secara resmi telah melayangkan surat kepada Polsek Habinsaran terkait dugaan buruknya kinerja penyidikan.
Bagaimana kondisi pelapor Albert Tanjung pasca ditemui di Polsek Habinsaran? Ternyata, pasca kejadian tersebut, Albert Tanjung gagal mencabut laporan, namun menurut keterangan Murni, ia mengaku mengalami tekanan sosial dan intimidasi verbal dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Bahkan, keluarga Jonry Sipahutar disebut turut melakukan tindakan yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Dari tangkapan layar ponsel yang dikirimkan Albert kepada Murni, terlihat bahwa Albert mendapatkan intimidasi dari Hasudungan Sipahutar melalui pesan WhatsApp, yang mengaku anak terlapor Jonry Sipahutar. Hasudungan diduga mendesak Albert mencabut laporan serta menyebut surat tanah milik Murni sebagai palsu. Ia juga mengakui bahwa surat tanah “asli” berada pada Posman Siregar, sementara pembuatan SKHM palsu tahun 2021 dilakukan ayahnya Jonry untuk keperluan pinjaman bank demi biaya pendidikan Hasudungan ke Pulau Jawa. Hasudungan juga menyesalkan perbuatan ayahnya yang membuat surat palsu, namun menyatakan itu dilakukan untuk kebutuhan sekolahnya.

“Menurut kami, pernyataan Hasudungan ini pun makin mengungkap ketidakbenaran pihak pelaku. Jika surat asli ada pada mereka, mengapa membuat surat baru untuk pinjaman bank? Ini jelas patut dipertanyakan. Jadi kami akan terus memperjuangkan hak kami hingga ke pengadilan dan tidak akan membiarkan praktik mafia tanah merugikan masyarakat lain. Tanah ini warisan orang tua saya. Saya tidak akan mundur sampai titik darah penghabisan. Mafia tanah harus dihentikan, dan ini kami sudah gandeng kuasa hukum dari Jakarta demi mencari keadilan” ungkap Murni Siregar.(SGN/MP/R01)













































Discussion about this post