Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Dr. Taqwaddin menegaskan bahwa pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, merupakan benteng terakhir dalam penegakan hukum korupsi. Garda terdepan dalam upaya ini adalah Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meyakini, apabila aparat penegak hukum (APH) pada ketiga lembaga eksekutif tersebut bekerja optimal dan mengedepankan integritas, maka penegakan hukum korupsi akan berada di jalur yang benar.
Menurutnya, para hakim sebagai representasi pengadilan, wajib memiliki integritas dan kualitas. Hakim harus bersikap bijak dan adil, serta putusan yang diambil harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng terakhir keadilan, putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi Jaksa dalam melaksanakan eksekusi.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh. Acara yang dipandu oleh T. Reza Surya, MH, menghadirkan Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, dan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagai pemateri. Acara ini dihadiri oleh sekitar seratus mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa dosen.
Menanggapi pemberlakuan KUHP Nasional versus UU Tipikor, Hakim Taqwaddin menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam KUHP yang mengubah ketentuan dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 KUHP. Untuk mengatasi benturan ketentuan tersebut, Taqwaddin menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim menggunakan asas lex posterior. Dengan demikian, pasal yang digunakan dalam dakwaan primer ataupun subsider adalah ketentuan baru yang ada dalam KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Menanggapi pertanyaan dari peserta, Dr. Taqwaddin mengingatkan bahwa hakim berada di bawah kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif. Oleh karena itu, kekuasaan eksekutif tidak boleh melakukan intervensi dalam proses persidangan dan pengambilan putusan oleh hakim.
Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta proses dakwaan dan tuntutan oleh Kejaksaan dan KPK, berada dalam ranah kekuasaan eksekutif. “Inilah yang saya maksud sebagai garda terdepan penegakan hukum korupsi. Apabila semua proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka pada ranah yudikatif, di mana para hakim yang di-image-kan sebagai wakil Tuhan dan benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” ujar Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dan Ketua MPW ICMI Aceh.(SGN/Rizki)
 
			 
                    
















































Discussion about this post