Medan, Sinarglobalnusantara.com
Tiur wahyuni zulyanti minta Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKP. A Nainggolan dan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut panggil BKN RI Jakarta, Walikota Binjai Amir Hamzah serta surati Mendagri RI Tito Karnavian dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kejahatan jabatan.
SP2HP laporan pasal 421 KUHP yang diterima Tiur wahyuni zulyanti Simatupang (44) ,bahwasanya laporan tersebut sudah kembali dan ditangani oleh Subdit 1 kamneg Ditreskrim Polda Sumut yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke Satreskrim polres Binjai,kali ini Tiur wahyuni Zulyanti (44) atau kerap disapa Yanti meminta penyidik dan Subdit 1 Kamneg Ditreskrim polda sumut serius dan benar benar menangani laporan tersebut secara presisi.
Melihat dari bukti bukti terkait laporan tersebut,Yanti meyakini unsur unsur pidana pda pasal 421 KUHP sudah terpenuhi. Bahkan tambah yanti, ketiga terlapor bisa dikenakan pidana tambahan pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana bunyinya “Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada pasal ini unsur pidana dikenakan kepada ke tiga terlapor walikota Drs Amir hamzah , Sekda H.Irwansyah dan Adri Rivanto diduga melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi dari lembaga negara non kementrian yaitu Badan kepegawaian negara ditambah lembaga negara Ombudsman RI, pada pasal 88 KUHP tentang pemufakatan Jahat,” Jelasnya.
Ketika diwawancara oleh kru media ini Kamis (3/8/2023) , Yanti mengatakan bahwa ketiga (3) Terlapor secara bersamaan / berkonspirasi dan bermufakat melawan hukum yang berlaku untuk PNS yang bercerai. Dan ini merupakan perbuatan jahat kepada negara dan pemerintah karena melawan tidak melaksanakan, menolak membangkang peraturan pemerintah dan undang undang yang mengatur tentang aturan ASN yang bercerai. Apalagi katanya Walikota Binjai selaku kepala daerah wajib mematuhi dan melaksanakan UU tentang peraturan pemerintah daerah.
Lanjut Yanti,karena didalam UU tersebut ada sumpah/janji kepala daerah yaitu melaksanakan segala uu dan peraturan nya dengan selurus lurusnya .Jika kepala daerah tidak melaksanakan semua UU dan peraturan yang ada di Negara kesatuan Republik indonesia dianggap melanggar sumpah /janji nya sebagai kepala daerah (pasal 67 hutuf B).
Menurut Yanti pihak penyidik dan tim tidak perlu berlarut dalam menangani laporan nya dari BKN RI sudah dijelaskan semua aturan hukum untuk PNS yang bercerai Seperti yang dikatakan yanti diatas ujarnya ,penyidik memanggil dan memeriksa pihak BKN RI jakarta sebagai pihak yang mengeluarkan Rekomendasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam laporan nya,kalau perlu memanggil dan memeriksa pihak Ombudsman RI perwakilan sumut dan Ombudsman RI pusat di Jakarta dan juga Yanti meminta kepada penyidik agar segera menaikkan laporannya ketahap penyidikan dan menetapkan ketiga terlapor yaitu Walikota Binjai Drs Amir hamzah sekda H.Irwansyah ,Kabid Pemerintahan Sdr Adri Rivanto menjadi tersangka. (Sgn/Ag)














































Discussion about this post