Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.Com-
Kerusakan Jalan kabupaten dikarenakan Perusahaan PT ISJ (Indonesia Sepadan Jaya) menggunakan truk besar yang melebihi kapasitas, sehingga merusak jalan kabupaten dan membuatnya berlubang, rumah warga atap dan dinding rusak dan retak, debu dan pencemaran dan tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, Demikian terungkap dalam aksi Warga Dusun Lestari Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara, Senin (17/2/2025)
Kemudian dalam aksi tersebut disampaikan Pencemaran Udara, karena aktivitas perusahaan PT ISJ ( Indonesia Sepadan Jaya ) di Dusun Nauli Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara , menghasilkan polusi udara yang berlebihan, sehingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Diduga juga Perusahaan PT ISJ tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan pada tanah, air, dan udara di sekitar area perusahaan,
Perusahaan PT ISJ ( Indonesia Sepadan Jaya ) mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, termasuk mengganggu istirahat dan aktivitas sehari-hari.
” Dari keadaan yang real dilapangan tersebut Perusahaan PT ISJ harus bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan kabupaten yang rusak akibat aktivitas mereka, mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh aktivitas mereka, Perusahaan PT ISJ harus memperhatikan keselamatan lingkungan dan mengelola limbah dengan baik, kemudian memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak aktivitas mereka, ” sebut Nasib warga Dusun Lestari
” Lebih kurang ratusan Kepala keluarga bersama Aliansi Mahasiswa turun kejalan dan menghentikan truck-truck besar yang diperkirakan bermuatan 42 ton, ” Jepri Pentolan Aliansi Mahasiswa.
Akhirnya Managemen dari PT Indonesia Sepadan Jaya ( ISJ ) turun menemui masa aksi menawarkan beberapa kesepakatan diantaranya akan mengganti kerusakan rumah warga dengan dua sak semen dan beberapa point kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk surat tertanggal 12 februari 2025.
Saat dikonfirmasi terkait Jalan kota/kabupaten yang dilalui truck-truck besar PT ISJ yang bermuatan over kafasitas kepada Manager Norton Sitorus enggan memberikan tanggapan, ” tanya saja pada humas” sebutnya singkat
Pantauan Tim wartawan, terkait truck-truck pengangkut yang bermuatan berkapasitas besar seharusnya memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Akhirnya massa aksi membubarkan diri, menunggu realisasi janji atau kesepakatan yang dibuat PT ISJ ( Indonesia Sepadan Jaya ) yang berulang kali di ingkari.(SGN/Rambe)
Discussion about this post