Badung, sinarglobalnusantara.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi
pengawasan orang asing dengan sandi operasi “Jagratara” dengan kendali pusat, Direktorat
Jenderal Imigrasi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (21/8/2024), tim Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 2 WNA
yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni dugaan kegiatan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi
intelijen keimigrasian, terdapat dugaan aktivitas prostitusi disebuah villa di kawasan Seminyak.
Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan
memutuskan untuk melakukan penggrebekan pada villa tersebut.
Dalam penggrebekan tersebut, tim mengamankan 2 WNA asal Rusia berinisial AA (Pr, 32) pemegang ITAS Investor dan NP (Pr, 26) pemegang izin tinggal kunjungan.
Selain
mengamankan pelaku, tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti
percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi
tersebut.
Tim kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi
Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya
pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.












































Discussion about this post