Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gelonggong RT 04/05, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, hingga kini belum juga diperbaiki setelah dilaporkan ambruk pada 29 Desember 2025. Hampir enam bulan berlalu, kerusakan tersebut dibiarkan tanpa penanganan, memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP). Lembaga itu menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan konstruksi gagal berfungsi dalam waktu relatif singkat.
Direktur LPKP, Rahmatullah, S.H. atau Along, menilai robohnya TPT mengindikasikan adanya persoalan pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Kami menduga terdapat perencanaan yang tidak matang dan kemungkinan pengurangan kualitas material. Kalau pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis, seharusnya bangunan tidak mudah ambruk meski menghadapi cuaca ekstrem,” ujar Along, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit maupun penyelidikan aparat berwenang, maka dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Along juga menegaskan Kepala Desa Kedung Waringin sebagai pengguna anggaran maupun pihak ketiga selaku pelaksana proyek harus memberikan penjelasan kepada publik terkait penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Pembangunan dan Hukum LPKP, Wandi, S.H., mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta Inspektorat segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila tidak ada tindak lanjut, LPKP akan melakukan investigasi dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wandi.
LPKP menilai pemeriksaan perlu difokuskan pada dokumen perencanaan, volume pekerjaan, kualitas material, pelaksanaan konstruksi, hingga kesesuaian realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
Jika nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kedung Waringin maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab ambruknya proyek TPT tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SGN/Yunarson)

















































Discussion about this post