Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Baru baru ini polemik dugaan penggembosan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pengelolaan pengutipan retribusi Pasar Tanah Jawa yang diserahkan kepada pihak ketiga terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini pun kembali mencuat di tengah rendahnya capaian PAD Kecamatan Tanah Jawa yang menjadi perhatian Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Simalungun.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Simalungun melalui pansus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa pengutipan retribusi pasar pada prinsipnya tidak diperkenankan dipihakketigakan selama petugas resmi pemerintah masih tersedia.
Hal tersebut ditegaskan ketua Pansus DPRD Kabupaten Simalungun, Bernad Damanik,saat dikonfirmasi wartawan disela sela kunjungan lapangan DPRD Simalungun bersama tim dalam rangka optimalisasi PAD pada Senin (29/6/2026) di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Bernad mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima DPRD, realisasi PAD Kecamatan Tanah Jawa baru berada pada kisaran 70 hingga 72 persen dari target yang dibebankan kepada 19 nagori dan satu kelurahan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan DPRD turun langsung melakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang diduga menghambat peningkatan pendapatan daerah. Sementara menanggapi informasi dugaan pengelolaan retribusi pasar oleh pihak ketiga, Bernad menegaskan bahwa praktik tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila petugas resmi pemerintah masih tersedia.
“Itu semestinya tidak boleh kecuali petugas pasar atau pegawai P3K memang tidak ada di tempat, baru bisa dibuat perjanjian dengan pihak ketiga untuk melakukan pemungutan retribusi. Sepanjang petugas kecamatan masih ada, maka hal itu tidak diperkenankan,” tegas Bernad kepada wartawan.
Pernyataan ketua pansus tersebut tentu menjadi perhatian serius, mengingat pengutipan retribusi Pasar Tanah Jawa masih dilakukan oleh pihak lain sementara jelas di kantor Camat Tanah Jawa diketahui ada petugas pasar dan termasuk pegawai berstatus P3K yang sebelumnya diangkat untuk petugas pasar.
Bernad menambahkan, DPRD tidak akan tinggal diam apabila target PAD terus gagal dicapai. “Kalau memang pihak kecamatan maupun UPTD tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, kami akan melakukan evaluasi. Kami juga akan meminta Bupati mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan peningkatan PAD merupakan agenda serius DPRD. Bahkan sebelumnya seluruh UPTD Pendapatan telah dipanggil ke Pematang Raya dan diberikan target capaian minimal 90 persen sebagai syarat memperoleh dukungan operasional berupa kendaraan dinas roda dua.
“Kami tidak main-main soal peningkatan PAD. Tahun 2026 harus bekerja maksimal, dan tahun 2027 akan dilakukan evaluasi terhadap capaian masing-masing UPTD,” katanya.
Sebelumnya, Sinarglobalnusantara.com memberitakan munculnya desakan masyarakat agar Camat Tanah Jawa, Andi Supandri, SH, dievaluasi menyusul dugaan kebocoran PAD dalam pengelolaan retribusi Pasar Tanah Jawa.
Sorotan tersebut menguat setelah mantan penagih retribusi pasar, Ika Gentina Nainggolan bersama Maruasa Sitorus, menyampaikan bahwa mereka sebelumnya mampu menyetorkan sekitar Rp1 juta setiap pekan. Namun, menurut mereka, pihak kecamatan kemudian menerima tawaran setoran sebesar Rp450 ribu per minggu dari pihak lain.
Perbedaan angka tersebut kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kebocoran PAD. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti melalui proses hukum.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan dugaan praktik pengutipan retribusi tanpa karcis resmi yang dinilai dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Sebelumnya wartawan telah mengajukan lima pertanyaan konfirmasi kepada Camat Tanah Jawa terkait dugaan selisih setoran, dasar penunjukan pengelola retribusi, dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengutipan, legalitas kewenangan pengutipan, serta dugaan penagihan tanpa karcis resmi.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Andi Supandri hanya memberikan jawaban singkat. “Tidak ada saya ambil keuntungan dari situ bang, justru peningkatan PAD. Kalau masalah Sitorus dan Borneng internal mereka. Dipandang perlu berkolaborasi dalam membangun Tanah Jawa. Teknis di lapangan Kasi Ekbang yang mengetahui persis. Terima kasih,” tulisnya melalui pesan singkat.
Jawaban tersebut dinilai sejumlah pihak belum menjawab secara rinci substansi pertanyaan mengenai dugaan kebocoran PAD yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Susilo Atmaja Purba menilai apabila benar terdapat tawaran setoran PAD yang lebih besar namun tidak diterima, sedangkan tawaran dengan nominal lebih kecil justru dipilih, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan, apalagi menurut informasi yang diterima bahwa hasil kutipan retribusi dari pasar Tanah Jawa bisa melebihi 1 juta per bulan, karena selain kutipan pekan kamis ada juga kutipan harian dan bulanan.
Selain itu menurutnya, pemungutan retribusi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena itu, ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola retribusi Pasar Tanah Jawa guna memastikan seluruh penerimaan daerah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Tanah Jawa yang secara khusus menjawab dugaan selisih setoran maupun dugaan pengelolaan retribusi oleh pihak lain. Seluruh dugaan yang berkembang tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.(SGN/R01)















































Discussion about this post