Simalungun, Sinarglobalnusantara.com
Pimpinan Cabang Satuan Pelajar Pemuda Pancasila Simalungun (PC SAPMA PP Simalungun ),secara resmi telah melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Simalungun yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun. Pada hari Selasa. (18/10/2023)
Adapun SAPMA PP Simalungun menilai dugaan mark up miliaran rupiah yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun harus ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Simalungun, karna telah berakibat pada kerugian Keuangan Negara dan terutama pada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak.
SAPMA PP Simalungun ,melalui Swandi Sihombing.SH,menyampaikan kepada wartawan bahwa laporan dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejari Simalungun berdasarkan fakta yang telah ditelusuri oleh tim mereka dilapangan,” Ada dua program penganggaran proyek melalui dinas terkait yang telah kami investigasi, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI. Negeri Asih (700 Ha) Kecamatan Tanah Jawa dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei,yang nilai tender proyeknya berkisar kurang lebih 11 miliar Rupiah dari TA.APBD 2021 Kabupaten Simalungun.
Dengan beberapa temuan pada fisik dan jenis bangunan yang tidak pada sandart layak secara kualitas, dan tentunya temuan ini telah kami uji melalui jasa konstultan ketehnikan, data temuan itu juga akan kami serahkan pada pihak Kejaksan Negeri Simalungun guna memudahkan langkah upaya penyelidikan, ujar Swandi Sihombing, SH. Selasa. (18/10/2023).
Sesuai keterangan Swandi Ada beberapa pihak yang mereka laporkan, yakni :
1. Djamahaen Purba selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kabupaten Simalungun
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. PT. Karya Enzo Prima selaku pemenang tender dan pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI. Negeri Asih (700 Ha) Kecamatan Tanah Jawa
4.PT. Renata Gina Abadi selaku pemenang tender dan pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei
“Terkait dengan laporan ini, kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini, dan kami dari SAPMA PP Simalungun,bersedia untuk memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan“ujar Swandi Sihombing mengakhiri.(SGN/Team)
Discussion about this post