Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Proses peradilan pidana memasuki babak baru. Melalui ketentuan Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali sejumlah pihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani pada tingkat banding, apabila dipandang perlu.
Kewenangan tersebut memungkinkan hakim tingkat banding memanggil dan mendengar kembali keterangan saksi, ahli, terdakwa, bahkan penuntut umum. Mekanisme ini menjadi perhatian penting karena pemeriksaan perkara di tingkat banding tidak semata-mata berkutat pada berkas, tetapi juga dapat diarahkan untuk memperjelas fakta hukum demi mencapai kebenaran materiil.
Hal itu disampaikan Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, saat diwawancarai awak media di sela-sela jam istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Menurut Taqwaddin, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penuntut umum dan/atau terdakwa untuk meminta pemeriksaan kembali melalui memori banding, dengan menyertakan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Permintaan pemeriksaan ulang harus dicantumkan dalam memori banding disertai alasan-alasannya. Jadi, tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” demikian penjelasan Taqwaddin mengenai mekanisme tersebut.
Pasal 290: Pemeriksaan Ulang Harus Beralasan
Pasal 290 ayat (1) KUHAP 2026, sebagaimana dijelaskan Taqwaddin, mengatur bahwa penuntut umum dan/atau terdakwa dapat meminta agar saksi dan/atau ahli yang telah memberikan keterangan pada tingkat pertama diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.
Ayat (2) mensyaratkan adanya alasan yang menjelaskan mengapa keterangan saksi atau ahli tersebut perlu didengar kembali. Sementara itu, ayat (3) membuka kemungkinan permintaan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau ahli yang sebelumnya tidak hadir pada persidangan tingkat pertama.
Dengan demikian, permohonan pemeriksaan ulang bukan sekadar formalitas dalam proses banding. Harus ada argumentasi yang relevan, misalnya untuk memperjelas fakta, menguji keterangan yang dipersoalkan, atau mendukung keberatan terhadap pertimbangan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam konteks ini, memori banding menjadi instrumen penting bagi para pihak untuk menjelaskan bagian mana dari fakta hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Putusan tingkat pertama bukan berarti tertutup dari pendalaman fakta. Namun, pemeriksaan ulang juga bukan ruang untuk mengulang persidangan tanpa alasan yang jelas.
Pasal 291: Hakim Tinggi Dapat Mendengar Langsung Para Pihak
Taqwaddin menjelaskan, tata cara pemeriksaan pada tingkat banding diatur lebih lanjut dalam Pasal 291 KUHAP 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim dengan mendasarkan penelaahan pada berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri. Berkas tersebut meliputi berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara persidangan pengadilan negeri, surat-surat yang timbul dalam persidangan, serta putusan pengadilan negeri.
Dalam waktu paling lama tiga hari sejak majelis hakim tingkat banding ditunjuk, berkas perkara harus dipelajari untuk menentukan sejumlah hal penting, termasuk perlu tidaknya terdakwa tetap ditahan dan perlu tidaknya saksi atau ahli dipanggil untuk didengar kembali keterangannya.
Hakim atau majelis hakim Pengadilan Tinggi juga dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa, penuntut umum, saksi, dan/atau ahli apabila dipandang perlu.
Ketentuan ini menuntut kecermatan hakim dalam memilah persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan berkas dan persoalan yang membutuhkan pendalaman langsung terhadap keterangan para pihak.
Beban Kerja Hakim Meningkat, Fasilitas Pengadilan Ikut Diuji
Di balik peluang memperkuat pencarian kebenaran materiil, penerapan ketentuan tersebut juga menghadirkan tantangan nyata bagi lembaga peradilan.
Menurut Taqwaddin, hakim tingkat banding dituntut bekerja cepat dan cermat, terutama dalam menelaah berkas serta menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Tantangan tersebut berpotensi semakin besar bagi Pengadilan Tinggi yang memiliki jumlah hakim terbatas, sementara perkara yang harus ditangani relatif banyak.
Di sisi lain, kesiapan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting. Pengadilan Tinggi perlu memastikan tersedianya fasilitas yang memadai apabila pemeriksaan kembali terhadap para pihak harus dilaksanakan, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Sebab, ketika pemeriksaan langsung diperlukan, kualitas penanganan perkara tidak cukup hanya ditopang oleh ketelitian membaca dokumen. Kesiapan ruang sidang, dukungan administrasi, pemanggilan para pihak, dan fasilitas persidangan turut menentukan kelancaran proses.
Hukum boleh menetapkan tenggat, tetapi keadilan membutuhkan kecermatan. Kewenangan yang diperluas harus berjalan beriringan dengan kesiapan sumber daya dan fasilitas peradilan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Terapkan Sidang Putusan Daring
Taqwaddin turut menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak 1 September 2026 telah melaksanakan sidang pembacaan putusan dengan menghadirkan terdakwa dan jaksa penuntut umum secara daring.
Pelaksanaan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam mekanisme itu, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara, sedangkan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan dari kejaksaan negeri masing-masing.
Meski demikian, pelaksanaan sidang pembacaan putusan secara daring perlu dibedakan dari pemeriksaan ulang saksi, ahli, terdakwa, atau penuntut umum. Pemeriksaan ulang membutuhkan pengaturan teknis yang sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga 15 Oktober, Belum Ada Permintaan Pemeriksaan Ulang
Terkait pelaksanaan Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Taqwaddin menyampaikan bahwa hingga 15 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh belum menerima permintaan pemeriksaan kembali yang dicantumkan dalam memori banding.
Namun, ia menegaskan kesiapan pengadilan untuk melaksanakan pemeriksaan apabila terdapat permintaan yang memenuhi persyaratan.
Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin, yang juga menjabat Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Penerapan ketentuan ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi seluruh unsur peradilan: apakah ruang pemeriksaan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat, apakah keberatan para pihak ditelaah secara cermat, dan apakah fasilitas pengadilan mampu mendukung proses yang diperlukan.
Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat perkara diputus, tetapi juga oleh seberapa cermat fakta diperiksa dan seberapa kuat alasan hukum yang mendasari putusan.(SGN/Rizki)















































Discussion about this post