Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi patut diapresiasi. Namun, di balik capaian tersebut, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana pemberantasan narkoba menyentuh jaringan pengedar yang diduga masih beroperasi di wilayah sendiri.
Pertanyaan mengenai komitmen pemberantasan narkoba itu justru memunculkan polemik setelah seorang wartawan mengaku mendapat respons bernada tinggi dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., saat menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik, Selasa (13/10/2026).
Wartawan Sinar Global Nusantara, Bana S., mengungkapkan bahwa dirinya menghubungi Kasat Narkoba untuk meminta penjelasan mengenai strategi kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Bana, pertanyaan tersebut berangkat dari keresahan dan pertanyaan publik: jika jaringan narkotika lintas provinsi dapat diungkap dengan barang bukti dalam jumlah besar, bagaimana perkembangan penindakan terhadap pengedar yang diduga masih menjalankan aktivitasnya di wilayah setempat?
Alih-alih memperoleh penjelasan substantif mengenai strategi penindakan, Bana mengaku justru mendapat respons keras melalui sambungan telepon.
“Pak Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto marah ketika saya mengonfirmasi persoalan tersebut. Saya mempertanyakan mengapa pengungkapan jaringan lintas provinsi bisa dilakukan, sementara masyarakat masih mempertanyakan penindakan terhadap pengedar di wilayah sendiri,” ujar Bana.
Bana menuturkan, dalam percakapan tersebut, Kasat Narkoba disebut melontarkan kalimat bernada tinggi, antara lain, “ kau di mana? Ke kantor kau, biar kita tangkap bandar narkobanya yang mana. Ke kantor kau, tolor-tolor-tolor, matamu lah.”
Pernyataan tersebut merupakan penuturan Bana mengenai percakapan telepon yang dialaminya. Redaksi tetap membuka ruang bagi AKP Hardiyanto untuk memberikan klarifikasi mengenai konteks percakapan dan tanggapannya atas pemberitaan ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., ketika dimintai keterangannya melalui konfirmasi redaksi mengatakan telah mengajak wartawan turun langsung kelapangan,”Begini bang kalau dia hanya Ngomong ngomong aja gak ada Faktanya ngapain di Konfirmasi , tadi saya bilang kalau kamu mau kita tanggapi ayok sama sama kita kelapangan itu saja dia nya tidak berani”,tulis kasat.
Selanjutnya redaksi menjelaskan bahwa wartawan tersebut diyakini memberikan informasi agar dilakukan pendalaman “,
Ijin menanggapi statement pak Kasat, mungkin tugas wartawan kita dilapangan hanya memberikan informasi , tentu bukan ranah kita melakukan penangkapan, mungkin wartawan kita berharap Polres Labuhanbatu melakukan atensi dan pendalaman atas informasi yang disampaikan”, tulis redaksi.
Kasat kembali menjawab,” ya benar tapi kalau benar yg di bilang nya gpp bro , ini yg dibilang nya pun gak ada Tempat nya , makanya saya ajak dia kelokasi atau tunjuk aja lokasinya biar kami yg kerjakan utk Operasi Sarang Narkoba”, tandas Kasat.
Selanjutnya, redaksi kembali lakukan klarifikasi kepada wartawan perihal yang dimaksud Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, “Saya pun bingung pak Kasat langsung marah marah bilang tolor tolor matamu lah pada saya, padahal aku hanya konfirmasi kenapa bandar yang di daerah sendiri belum bisa ditangkap, waktu pak Kasat pertanyakan siapa bandar nya ya saya sebutkan beberapa nama yang saya tahu di Labuhanbatu ini salah satunya inisial Dewo di kampung Baru Jandi pak, ya perkara Melakukan penangkapan dan pengembangan itu kan tugas kepolisian,bukan ranah kita wartawan pak”,ujar Bana S menutup percakapan.
Pengungkapan Besar, Pertanyaan Publik Belum Selesai
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk mengecilkan capaian aparat dalam mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah. Sebaliknya, keberhasilan tersebut semestinya menjadi pijakan untuk memperkuat penindakan secara menyeluruh, termasuk terhadap jaringan yang diduga beroperasi di daerah sendiri.
Berdasarkan informasi pengungkapan kasus yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, terdapat sejumlah operasi dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pertama, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan internasional dengan menyita 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua, pada Jumat, 21 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dilaporkan mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Ketiga, pada Sabtu, 5 September 2026, tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4 kilogram.
Deretan pengungkapan tersebut menunjukkan skala penindakan yang patut mendapat perhatian. Namun, informasi itu menjadi pertanyaan publik kenapa justru aparat khususnya Polres Labuhanbatu diduga hanya mampu menangkap bandar lintas provinsi, lalu mengapa bandar lokal tertentu tidak pernah ditindak.
Karena itu, pertanyaan yang layak dijawab bukan sekadar siapa yang ditangkap, melainkan bagaimana jaringan narkotika dipetakan, siapa yang diduga menjadi pemasok dan pengendali, serta bagaimana tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang masih dalam penyelidikan.
Ketua Lembaga Pengawas Soroti Sikap terhadap Wartawan
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia, Chaidir Lubis, S.H., menilai konfirmasi wartawan seharusnya menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi aparat untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.
“Seharusnya Kasat Narkoba tidak seperti itu. Konfirmasi wartawan harus menjadi motivasi agar pemberantasan peredaran narkoba di Labuhanbatu semakin gesit. Kalau jaringan lintas provinsi bisa diungkap, masyarakat tentu ingin mengetahui apa kendala dan strategi penindakan terhadap jaringan yang diduga beroperasi di wilayah sendiri,” ujar Chaidir, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pertanyaan wartawan mengenai penegakan hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sepanjang dilakukan secara profesional dan berdasarkan kepentingan publik.
Chaidir juga menilai penjelasan mengenai strategi penyelidikan, kendala operasional, serta perkembangan penanganan kasus akan lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan polemik yang muncul akibat komunikasi yang tidak kondusif.
Publik Menunggu Penjelasan, Bukan Sekadar Adu Nada
Pemberantasan narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja intelijen, penyelidikan berkelanjutan, dan penindakan terhadap seluruh mata rantai jaringan. Tidak semua target dapat langsung ditangkap karena proses hukum harus ditopang bukti yang cukup. Namun, masyarakat tetap berhak mengetahui perkembangan upaya penegakan hukum melalui informasi resmi yang tidak mengganggu proses penyidikan.
Dalam konteks ini salah satunya, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari Polres Labuhanbatu, termasuk kalimat yang disampaikan Kasat Narkoba kepada wartawan dan dugaan masih adanya Bandar Narkoba diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu yang tak tersentuh hukum.
Redaksi Sinarglobalnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AKP Hardiyanto maupun Polres Labuhanbatu untuk menjelaskan persoalan tersebut, termasuk perkembangan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah setempat.(SGN/Bana tim)













































Discussion about this post