Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Hamparan hijau perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan roda perekonomian daerah kembali diuji oleh ulah tangan-tangan yang diduga mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Namun kali ini, langkah pelaku terhenti sebelum sempat menghilang di balik rimbunnya pelepah kelapa sawit.
Kesigapan dua petugas keamanan (sekuriti) PT Tolan Tiga Indonesia menjadi pagar pertama yang menutup ruang gerak pelaku. Seorang pria berinisial DA (32), warga Desa Air Merah, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal Kebun Perlabian Estate, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Sabtu (1/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan berkat respons cepat petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin. Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Divisi I Blok N-19 Tahun Tanam 2021, PT Tolan Tiga Indonesia, Kebun Perlabian Estate, Perkebunan Tolan I/II.
Korban dalam perkara tersebut adalah Maulana Topan Siregar (39), selaku FC Bazcorp. Kerugian akibat dugaan pencurian itu diperkirakan mencapai Rp542.500.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas sekuriti Ridho Pangesty melakukan patroli rutin. Di tengah teriknya matahari yang menyelimuti areal perkebunan, matanya menangkap gerak-gerik mencurigakan seseorang yang diduga sedang memanen buah sawit tanpa hak. Kecurigaan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan aksi pencurian tersebut.
Ridho kemudian menghubungi rekannya, Adlun Azar Manurung. Keduanya bergerak cepat, mengepung lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk meloloskan diri. Dari kebun, pelaku langsung diserahkan kepada aparat kepolisian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 175 kilogram, satu bilah pisau sabit sepanjang kurang lebih satu meter, serta satu buah gancu besi yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Bagi sebagian orang, belasan janjang sawit mungkin terlihat sebagai hasil panen biasa. Namun di balik setiap tandan buah yang dipetik, terdapat jerih payah pekerja, biaya produksi, dan nilai ekonomi yang tidak boleh dirampas dengan cara melawan hukum. Setiap tandan sawit adalah buah dari keringat, bukan untuk dipetik oleh tangan yang mengabaikan aturan.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan.
“Kami mengapresiasi kepedulian dan keberanian petugas keamanan yang sigap bertindak sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan kepolisian menjadi benteng utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan. Sebab, ketika aparat, masyarakat, dan perusahaan berjalan seirama, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit. Penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menjaga agar rasa aman tetap tumbuh di tengah masyarakat serta memastikan hasil jerih payah para pekerja perkebunan tidak menjadi sasaran tindakan melawan hukum.(SGN/Bana)













































Discussion about this post