Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Di balik deretan kandang yang menampung ribuan ekor babi di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tersimpan persoalan yang kini mulai mengusik rasa keadilan masyarakat. Aroma kotoran babi menyengat yang setiap hari tercium bukan lagi sekadar bau limbah, tetapi telah berubah menjadi “alarm” yang memanggil perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bagi warga sekitar, keuntungan usaha diduga mengalir kepada perusahaan. Namun di sisi lain, masyarakat mengaku justru harus memanen bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan. Sebuah ironi yang memunculkan pertanyaan: apakah pertumbuhan investasi harus dibayar dengan kenyamanan masyarakat?
Persoalan yang semula hanya berupa keluhan lingkungan kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa dokumen persetujuan lingkungan PT Satwa Karya Prima disebut masih dalam proses pengurusan, sementara aktivitas peternakan diduga telah berlangsung hampir dua tahun.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun sangat penting: atas dasar perizinan apa perusahaan menjalankan operasionalnya apabila persetujuan lingkungan belum sepenuhnya rampung?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dokumen persetujuan lingkungan perusahaan tersebut masih dalam proses.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian. Sebab, dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, persetujuan lingkungan merupakan salah satu instrumen penting yang menjadi bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, populasi ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan skala usaha sebesar itu, pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan dinilai harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Keluhan warga tidak berhenti pada aroma yang menyengat. Sejumlah masyarakat menduga limbah peternakan dibuang ke jurang yang berdekatan dengan aliran sungai yang masih dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.
“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan,” ujar seorang warga.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang, persoalan itu dapat berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan hidup yang memiliki konsekuensi hukum.
Yang semakin menjadi perhatian publik justru sikap perusahaan yang memilih bungkam.
Sementara itu, Camat Silimakuta, Richard K.P. Girsang, S.Sos., mengaku telah dua kali berusaha menghubungi pihak PT Satwa Karya Prima guna meminta penjelasan. Namun upaya tersebut tidak memperoleh respons.
Keheningan perusahaan di tengah derasnya pertanyaan masyarakat ibarat kabut tebal yang menutupi puncak gunung. Semakin lama dibiarkan, semakin luas pula ruang spekulasi berkembang.
“Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah kami, seharusnya mereka kooperatif ketika muncul keluhan masyarakat,” tegas Camat dengan nada kesal.
Wartawan juga telah beberapa kali menghubungi pihak PT Satwa Karya Prima untuk meminta konfirmasi mengenai status persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Diam bukanlah jawaban. Dalam dunia usaha yang menyangkut kepentingan publik, keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus etika korporasi.
Sorotan publik juga mengarah pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara saat dikonfirmasi menurut Camat Silimakuta, hingga kini belum ada penjelasan dari pihak perusahaan mengenai pelaksanaan program CSR kepada masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah warga bahwa program tersebut belum pernah direalisasikan. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi terkait.
Padahal, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih turun tangan dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas operasional perusahaan, status persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban CSR.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan peraturan yang berlaku, yang mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap pelanggaran yang terbukti.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui tindakan. Ketika lingkungan hidup menjadi taruhannya, pembiaran hanya akan melahirkan keresahan yang semakin panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas seluruh konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Satwa Karya Prima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SGN/Jes)













































Discussion about this post