Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Pemkab Bogor resmi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah administratif yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bentuk vonis atau keputusan yang bersifat subjektif.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” tegas Sekda.
Ia menambahkan, status sebagai PNS hanya dapat diberhentikan secara tetap apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, proses administrasi kepegawaian dan proses pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut berdampak pada hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemkab Bogor tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel,” tegasnya.
Meski salah satu aparatur sipil negara tengah menjalani proses hukum, Pemkab Bogor memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sikap tegas tersebut dinilai menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas birokrasi sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. (SGN/Yunarson)











































Discussion about this post