Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi yang dilakukan secara senyap dengan teknik undercover buy, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat 206,78 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, dan AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1644 KK yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi identitas target, petugas menerapkan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.(SGN/Bana)













































Discussion about this post