Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut bukan sekadar penyempurnaan aturan, tetapi menghadirkan berbagai norma baru yang akan mengubah praktik penegakan hukum di ruang sidang.
Menyikapi perubahan itu, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengingatkan para advokat agar tidak lagi bertumpu pada pemahaman terhadap aturan lama. Menurutnya, setiap advokat wajib menguasai KUHAP 2026 sekaligus memahami substansi KUHP 2026 agar mampu memberikan pendampingan hukum yang profesional dan sesuai perkembangan regulasi.
Pesan tersebut disampaikan Taqwaddin saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2026).
Di hadapan 67 peserta calon advokat dari berbagai daerah dan berbagai perguruan tinggi, Taqwaddin mengulas materi “Upaya Hukum Peradilan Pidana Versi KUHAP 2026”. Ia menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana kali ini menghadirkan banyak ketentuan baru yang wajib dipahami oleh seluruh praktisi hukum.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah bertambahnya jenis putusan hakim. Jika sebelumnya publik hanya mengenal putusan pemidanaan, bebas, dan lepas, kini KUHAP 2026 mengatur lima jenis putusan, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, serta putusan pemaafan hakim.
“Putusan tindakan dan putusan pemaafan hakim merupakan instrumen baru dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang sebelumnya belum pernah diatur,” jelas Taqwaddin.
Ia juga menyoroti aturan baru mengenai upaya hukum banding. Menurutnya, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum tetap memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan pengadilan negeri dibacakan.
Namun, KUHAP 2026 kini memberikan konsekuensi tegas kepada jaksa penuntut umum. Apabila jaksa mengajukan banding tetapi tidak menyerahkan memori banding dalam waktu tujuh hari, maka permohonan banding tersebut otomatis gugur dan putusan pengadilan negeri langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketentuan tersebut, menurut Taqwaddin, merupakan bentuk penguatan akuntabilitas penuntut umum mengingat beban pembuktian dalam perkara pidana berada di tangan jaksa.
Suasana kelas PKPA berlangsung hidup. Para peserta tampak aktif mengikuti penjelasan dan berdiskusi mengenai berbagai perubahan mendasar yang akan memengaruhi praktik litigasi pidana di Indonesia.
Menutup pemaparannya, Taqwaddin mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, selain menguasai hukum positif yang terus berkembang, advokat juga harus menjaga integritas, menjunjung tinggi etika profesi, serta terus meningkatkan kapasitas intelektual.
“Jangan pernah berhenti belajar. Hukum terus berkembang dan advokat harus menjadi yang terdepan memahami setiap perubahan agar mampu memperjuangkan keadilan secara profesional,” tegas Taqwaddin.
Pesan tersebut mendapat apresiasi dari para peserta PKPA yang menilai materi mengenai KUHAP 2026 sangat relevan sebagai bekal menghadapi dinamika praktik peradilan pidana di Indonesia yang kini memasuki era baru.(SGN/Rizki)











































Discussion about this post