Sragen, Sinarglobalnusantara.com-
Sebuah pertanyaan besar menggema dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah: apakah warga yang berani melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) akan mendapat perlindungan hukum, atau justru berakhir sebagai pesakitan?
Pertanyaan itu mencuat dalam kasus yang menimpa Teguh Riyanto, seorang warga yang mengaku mengungkap dugaan praktik pungli di wilayah Sragen. Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor, Teguh justru mengaku mengalami pengeroyokan, pemborgolan, intimidasi, dipaksa membuat video permintaan maaf, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara terbuka mendesak Pangdam IV/Diponegoro untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam rangkaian peristiwa yang menurutnya telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika benar seorang pelapor dugaan pungli justru menjadi korban kekerasan lalu berakhir sebagai tersangka, maka ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut keberanian warga negara dalam mengawasi dugaan penyimpangan,” tegas Rikha.
Bermula dari Dugaan Pungli
Menurut kuasa hukum, seluruh rangkaian perkara ini berawal saat Teguh Riyanto mengungkap dugaan praktik pungli yang disebut terjadi di wilayah Sragen.
Sebagai warga negara, tindakan tersebut seharusnya mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun yang terjadi setelahnya justru disebut berbanding terbalik.
Dikeroyok di Jalan, Alami Luka-Luka
Peristiwa yang menjadi titik balik kasus ini terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Tangen–Galeh, tepatnya di depan KPRI SEDIA, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Teguh mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar pada dahi kiri, mata kiri kemerahan, lecet pada pipi kiri, nyeri rahang, serta nyeri di sejumlah bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.
Kondisi itu disebut tercatat dalam Visum et Repertum yang diterbitkan UPTD Puskesmas Tangen tertanggal 21 April 2025. Namun dugaan kekerasan tidak berhenti sampai di sana.
Kuasa hukum mengungkap bahwa kliennya mengaku sempat diborgol, diinjak-injak, dipukul, diancam, bahkan dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi berada di bawah tekanan fisik maupun psikologis. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Korban Melapor, Dua Orang Jadi Tersangka
Pasca kejadian, Teguh melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Tangen dengan nomor registrasi STTP/7/IV/2025/SPKT/SEK.TNG. Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Sragen.
Hasil penyidikan mengarah pada penetapan dua orang tersangka, yakni Endri Tri Wahyudi dan Eko Ariyanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan terhadap Teguh. Fakta ini dinilai kuasa hukum sebagai bukti bahwa laporan kliennya tidak bisa dianggap sebagai cerita sepihak.
Muncul Laporan Balik, Teguh Jadi Tersangka
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik dikejutkan dengan perkembangan lain. Teguh Riyanto justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JATENG dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap Teguh memunculkan tanda tanya besar di kalangan pendamping hukumnya. “Klien kami adalah pihak yang pertama kali melapor, memiliki visum, dan dalam perkara yang dilaporkannya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu kami menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap pelapor yang akan kami uji melalui mekanisme praperadilan,” ujar Rikha.
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi
Merasa penanganan laporannya berjalan lambat, Teguh kemudian mengadukan perkara tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Pengaduan itu teregister dengan Nomor 0369/LM/XII/2025/SMG.
Menurut kuasa hukum, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam proses penanganan laporan yang diajukan Teguh. Temuan tersebut semakin memperkuat tuntutan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari institusi pengawas maupun aparat penegak hukum.
Desak Pangdam IV dan Mabes TNI Bertindak
Selain meminta perhatian Pangdam IV/Diponegoro, kuasa hukum juga mendesak Panglima TNI dan Kasad untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam peristiwa yang dialami kliennya.
Mereka menilai kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum pidana, tetapi juga menyentuh isu perlindungan warga sipil dan kebebasan masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan.
Negara Sedang Diuji
Kasus Teguh Riyanto kini menjadi sorotan karena dinilai menggambarkan pertarungan antara keberanian warga melapor dan risiko yang harus dihadapi setelah laporan itu muncul ke permukaan.
Jika dugaan yang disampaikan kuasa hukum terbukti, maka peristiwa ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan pungli dan praktik-praktik penyimpangan lainnya.
Sebaliknya, jika seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional, maka kasus ini dapat menjadi bukti bahwa negara tetap hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa memandang posisi dan kekuatan pihak yang berhadapan.(SGN/MT)
Catatan Redaksi
Kasus ini bukan sekadar perkara antara pelapor dan terlapor. Ini adalah ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi warga yang berani bersuara.
Ketika seseorang yang mengaku membongkar dugaan pungli justru mengaku mengalami kekerasan, intimidasi, dan berakhir sebagai tersangka, maka publik berhak bertanya: apakah hukum sedang mencari kebenaran, atau justru membuat orang takut untuk melapor?
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan, tudingan, maupun klaim yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.














































Discussion about this post