Sragen, Sinarglobalnusantara.com-
Perjalanan hukum yang dialami Teguh Riyanto memasuki babak yang dinilai penuh kejanggalan. Setelah mengaku menjadi korban pengeroyokan dan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, Teguh justru berstatus tersangka dalam perkara lain. Kondisi ini mendorong kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada berbagai lembaga negara, mulai dari LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, Propam Polri hingga Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, SH, MH, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 21 April 2025. Saat itu, Teguh mengaku menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Tangen–Galeh, tepatnya di depan Gedung KPRI SEDIA, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Teguh mengalami pemukulan dan tendangan yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, dan tubuh. Dugaan penganiayaan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Tangen yang mencatat adanya memar pada dahi kiri, kemerahan di bawah mata kiri, lecet pada pipi kiri, serta nyeri pada rahang dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Laporan korban diterima oleh Polsek Tangen dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen. Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan saksi, terlapor, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan ahli, hingga penyitaan barang bukti.
Hasil penyidikan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka, yakni Endri Tri Wahyudi dan Eko Ariyanto, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Teguh Riyanto.
Namun perjalanan perkara itu tidak berjalan mulus. Kuasa hukum menilai penanganan kasus berlangsung lamban sehingga Teguh mengadukan proses tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan registrasi laporan Nomor 0369/LM/XII/2025/SMG, Ombudsman disebut menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan perkara.
Tidak berhenti pada kasus pengeroyokan, Teguh juga melaporkan sejumlah peristiwa lain yang diduga masih berkaitan dengan konflik yang sama. Laporan tersebut mencakup dugaan pengeroyokan lanjutan, pengancaman menggunakan air soft gun, pencurian dan perusakan barang, pencemaran nama baik, hingga intimidasi sosial yang disebut berlangsung secara berkelanjutan.
Yang menjadi sorotan, di tengah statusnya sebagai pelapor dan korban dalam perkara pengeroyokan, Teguh kemudian dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JAWA TENGAH dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum menilai penetapan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, terdapat fakta bahwa Teguh merupakan pelapor pertama dalam rangkaian konflik tersebut serta memiliki bukti visum dan telah ada pihak yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
Dalam perkembangan terbaru, Teguh juga mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, ia mengaku mengalami pemborgolan, pemukulan, injakan, intimidasi, ancaman, hingga dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi tertekan secara fisik maupun psikologis.
Video yang disebut dibuat di bawah tekanan itu diklaim kemudian beredar luas di media sosial. Kuasa hukum menyebut penyebaran video tersebut berdampak serius terhadap kondisi kliennya, mulai dari trauma psikologis, hilangnya rasa aman, kerusakan nama baik, terganggunya sumber penghasilan, hingga tekanan yang turut dirasakan oleh keluarga korban.
Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Teguh Riyanto melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara. Permohonan itu bertujuan untuk menjamin keselamatan dirinya, mendapatkan pemulihan nama baik, memperoleh perlindungan sebagai korban dan pelapor, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditulis, seluruh pihak yang disebut dalam kronologi tersebut masih berstatus terduga, terlapor, atau tersangka. Penentuan bersalah atau tidak bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(SGN/MT)















































Discussion about this post