Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Sudah 2 pekan semenjak menguap kepermukaan terkait informasi pemecatan perangkat Nagori Bosar Nauli atas nama Dedy Shandika Sinaga yang sebelumnya menjabat Kaur Pemerintahan,dimana pemecatan sepihak ini pun berujung terungkapnya dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk
Meskipun informasi tersebut telah tersampaikan kepada Roganda Sihombing selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun,namun hingga kini Jumat 25 Oktober 2024 tanpaknya belum ada tindakan nyata dari Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hingga kini kini per hari Jumat 25 Oktober 2024,belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada Heppi Nurnatalia Sidauruk.masih hanya sebatas pemanggilan yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun,hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Roganda Sihombing selaku Kepala Inspektorat Simalungun,”Masih dalam proses pemeriksaan”Tulis Roganda singkat.
Dalam hal ini tanpaknya Inspektorat Kabupaten Simalungun lamban dalam bekerja menanggapi laporan masyarakat yang disampaikan melalui Media PERS yang notabene sah dan diakui hukum sebagai penyambung lidah antara pemerintah dan masyarakat.Seharusnya jika cepat tanggap saja dalam waktu 1 minggu kasus tersebut harus sudah terungkap, sebab kasihan terhadap Dedy Shandika Sinaga yang dipecat secara sepihak yang kini meratapi nasibnya tanpa ada kepastian yang jelas dari Pemerintah, selain itu kasihan juga terhadap masyarakat Bosar Nauli yang tidak menerima haknya akibat ulah Pemerintah Nagori Bosar Nauli yang diduga tidak merealisasikan Dana Desa dengan benar.
Padahal sebelumnya ketika dikonfirmasi Sinar Global Nusantara dengan menguraikan terkait permasalahan ini, Roganda Sihombing berjanji akan memproses kasus tersebut,namun saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (24/10/2024) bagaimana progres dari informasi yang disampaikan,Roganda hanya bungkam saja meskipun pesan yang dikirim sudah Ceklis 2 biru dan baru lah saat dikonfirmasi ulang pada besok harinya Jumat 25/20/2024 Roganda Sihombing menjawab masih dalam proses pemeriksaan.
Penting diketahui,Flashback awal permasalahan ini terungkap berdasarkan keterangan Dedy Shandika Sinaga pada 5 Oktober 2024 kepada Sinar Global Nusantara,berawal dari pemecatan Dedy Shandika Sinaga dari Kaur Pemerintahan, dimana Dedy dituduhkan hal hal yang tidak masuk akal menurutnya, padahal yang sebenarnya Dedy dipaksa mempertanggungjawabkan dan menandatangani SPJ Dana Desa yang tidak jelas realisasinya, karena tidak mau tandatangan akhir Pangulu Heppi Sidauruk cari cara mengeluarkan Dedy dari Perangkat Nagori dan salah satunya menuduh menghambat pembangunan Nagori dan menghambat pencairan Dana Desa tahap ll Tahun 2024.
Karena tidak terima dirinya dituduh menghambat pembangunan desa,Dedy Sinaga pun akhirnya buka bicara kebenaran soal SPJ yang dimaksudnya.
1.Dedy Sinaga harus menyelesaikan SPJ Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lansi untuk Tahun Anggaran 2023, padahal menurut Dedy Sinaga anggaran tersebut belum dibelanjakan Pangulu Bosar Nauli.
2.Lagi lagi Heppi Sidauruk memaksa Dedy Sinaga harus selesaikan dan menandatangani SPJ untuk kepemudaan Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya disalurkan ke masyarakat namun tidak disalurkan oleh Pangulu Heppi Sidauruk.
3.Dedy Sinaga pun makin ngeri karena harus mempertahankan SPJ Pembelian Kursi Rapat Tahun Anggaran 2024 ,dimana dalam realisasi Anggaran seharusnya kursi berjumlah 50 buah,akan tetapi yang datang hanya 30 Kursi,sehingga Dedy Sinaga enggan menandatangani SPJ tersebut.
4.SPJ Pengadaan ATK Kantor tidak jelas,dimana rekanannya di buat atas nama Twins Fotocopy,sedangkan menurut Dedy Sinaga Twins Fotocopy ini pun tidak ada Tokonya.
Apalagi,sesuai informasi tambahan dari Dedy Shandika Sinaga selaku mantan Kaur Pemerintahan, banyak kejanggalan kejanggalan dalam praktek penyaluran Dana Desa di Nagori Bosar Nauli,salah satu contoh lain adalah pengadaan 2 unit Laptop yang bersumber dari Tahun Anggaran 2023, juga diduga tidak jelas,pengadaan laptop tersebut pengakuan pangulu sudah dibayarkan ke rekanan tapi barangnya (Laptop)tidak datang hingga pemberhentian Dedy Sinaga.
Sehingga kebenaran yang disampaikan Dedy Sinaga menguak dugaan korupsi Dana Desa dan ajakan konspirasi korupsi dengan memaksakan kehendak oleh Pangulu Bosar Nauli, maka sudah barang pasti Inspektorat Kabupaten Simalungun harus melakukan pengembangan soal informasi tersebut.
Sebelumnya, terkait pemberhentian Perangkat Nagori dan dugaan korupsi yang dilakukannya,Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk sepertinya enggan dikonfirmasi, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga hari ini Sabtu (26/10/2024) masih centang satu, diduga Heppi sudah memblokir nomor wartawan karena sering kristisi kinerja dan kebijakannya.Bahkan ketika coba dikonfirmasi menggunakan nomor lain tetap saja Heppi Sidauruk bungkam tanpa keterangan.(SGN/R01)
Discussion about this post