Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Pengadilan Negeri Simalungun adakan persidangan kasus percobaan pembunuhan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari pelapor Jahiras Malau yang dituduhkan terhadap terdakwa Lidos Girsang, persidangan ini pun dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting,S.H., M.H (Ketua PN Simalungun=Red),dibantu Hakim Anggota Anggreana E Roria Sormin, S.H., M.H beserta 2 Hakim lainnya tepatnya di ruang sidang Candra pada Rabu (26/02/2025).
Dalam sidang ini,Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi diantaranya pelapor Jahiras Hasudungan Malau sebagai saksi utama, didampingi tiga saksi lainnya, yakni Tapian Nauli Malau yang merupakan Direktur PT Sipiso piso Soadamara, serta dua karyawan perusahaan atas nama Mawi Adikusuma Haloho serta Beny Haloho yang bekerja sebagai sopir di PT.Sipiso piso.
Menjawab pertanyaan Hakim,Jahiras Malau mengungkapkan bagaimana dirinya dan Tapian Nauli Malau menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Lidos Girsang dengan cara mengejar dan menebas sebilah parang berwarna hitam hingga membuat dadanya luka dan harus berobat ke Rumah Sakit.Saat kejadian tersebut berlangsung pada 28 Oktober 2024 sekira pukul 19:30 WIB,di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dihimpun dari keterangan para saksi saat persidangan,Awalnya Kendaraan Truk bermuatan batu sertu yang dikendarai Mawi Adikusuma Haloho berangkat dari PT.Sipiso Piso hendak menuju penghantaran sesuai permintaan konsumen, karena supir tidak mengetahui titik lokasi pengantaran akhirnya didampingi Jahiras Malau yang juga salah satu Humas di PT.Sipiso piso,selain Jahiras Malau ternyata ada juga supir pada truk lain bernama Benny Haloho yang menumpang pada kendaraan tersebut karena niat mau pulang ke rumahnya,setiba di TKP tempatnya di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah,Truk Fuso yang ditumpangi pelapor tidak bisa melintas karena dihalangi mobil Grandmax hitam bernomor polisi BK 8877 TP milik Lidos Girsang yang diparkirkan ditengah jalan,selain Lidos Girsang diperkirakan pelapor dan para saksi ada berkisar 20 warga lain yang beberapa diantaranya adalah keluarga yakni orang tua Lidos Girsang ikut memblokade jalan.
Tak selang berapa lama,mobil Fortuner yang dinaiki Tapian Malau juga tiba di TKP yang kebetulan pada saat tersebut juga rencana akan pulang, karena perjalanan terhenti akhirnya Tapian Malau coba melihat situasi di depan Truk Fuso dengan niat ingin bertanya apa yang terjadi,dan dari keterangan Tapian Malau juga diperoleh informasi bahwa pada saat kejadian tersebut dia melihat sudah ada polisi dilokasi mengamankan Lidos Girsang,namun Terdakwa meronta hingga lepas dan mengambil sebilah parang berwarna hitam dengan panjang hampir 1 meter dari mobilnya dan berencana membunuh Tapian Malau dengan berkata”Oh kau si Tapian Malau itu, ku bunuh kau”.
Melihat Tapian Malau akan celaka ditebas Lidos Girsang,akhirnya Jahiras respek turun dari truk dan mendorong Tapian Malau dan menyuruhnya berlindung ke arah polisi,”Oh kau si Tapian Malau itu, ku bunuh kau,begitu kata si Lidos saya dengar yang mulia sehingga saya pun langsung mendorong Tapian Malau dan menyuruhnya berlindung kearah polisi “ujar Jahiras Malau menirukan ungkapan pelaku dihadapan para Hakim, Panitera,Jaksa Penuntut Umum (JPU),dan Penasehat Hukum terdakwa.
Namun naasnya saat mendorong Tapian Malau akhirnya Jahiras terjatuh beberapa langkah kebelakang, karena tidak mendapat target membunuh Tapian Malau akhirnya Lidos malah menyerang Jahiras dan menebas parangnya beberapa kali kearah Jahiras,dan akhirnya mengenai dada pelapor,”Puji Tuhan saya selamat yang mulia,ternyata tas selempang dan jaket yang saya pakai menyelamatkan saya,jika saya ingat saat itu saya berpikir sudah tidak ada lagi hari ini”ungkap Jahiras sembari menyeka air matanya diyakini masih sedih dan trauma atas peristiwa yang akan menghilangkan nyawanya.
Pernyataan Jahiras pun dilengkapi bukti tas selempang yang sobek diduga akibat sabetan parang milik Lidos si terdakwa dan dipertunjukkan oleh JPU kepada para Hakim,selain itu pelapor juga menunjukkan bukti luka di dadanya sebagai bukti yang menguatkan keterangannya.
Saat ditanya Hakim Ketua hal apa yang membuat Lidos Girsang berhenti menyerang pelapor dan saksi Tapian Malau, Keterangan Jahiras dan Tapian Malau hampir sama mengatakan situasinya sudah tidak terkontrol”Ijin saya ceritakan sedikit yang mulai,sankin membabi buta menebaskan parang yang dipegangnya ternyata salah satu petugas polisi yang ada dilokasi pun terdampak hingga jemari tangannya terluka, melihat kondisi tidak kondusif lagi akhirnya salah satu polisi melakukan 2 tembakan peringatan,dan polisi pun berlari kearah mobil dan membawa seseorang lelaki yang ternyata Abang dari Lidos Girsang,kami sempat mengejar mobil polisi niat berlindung namun kami ditinggalkan, akhirnya kami sempat sembunyi di semak belukar dan lari menuju Polsek Saribudolok membuat laporan yang mulia “Ujar Jahiras.
Tidak berhasil membunuh Tapian Malau dan Jahiras membuat Lidos Girsang melampiaskan amarahnya merusak Truk Fuso dan mobil Fortuner milik perusahaan PT.Sipiso piso Soadamara dengan cara melempari batu kearah mobil,dalam melakukan aksi tersebut Lidos pun dibantu kawan kawannya, melihat mereka akan diserang akhirnya Mawi Adikusuma Haloho mengajak Beny Haloho lari dari lokasi menuju basecamp PT.Siposo piso dan melaporkan kejadian kepada Mandor.
Setelah merasa aman, pihak perusahaan pun berniat mengamankan 2 unit kendaraan yang sebelumnya dilempari Lidi dan kawanannya,namun sayang hanya mobil Fortuner yang bisa diamankan pada malam tersebut,karena Truk Fuso sudah dalam keadaan rusak berat dan stirnya dirusak para pelaku sehingga satu minggu sesudah kejadian baru bisa diamankan.Namun dalam persidangan kedua saksi yakni Mawi Adikusuma Haloho dan Beny Haloho mengaku melihat jelas terdakwa Lidos Girsang ada melakukan pembacokan terhadap Jahiras Malau.
Terungkap Lidos Girsang Bersama Kawan Kawannya Merusak Aset PT.SPS
Atas keterangan saksi saksi,Hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting,S.H., M.H, coba melontarkan pertanyaan bagaimana pendapat terdakwa Lidos Girsang atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, namun dihadapkan seluruh peserta sidang,Lidos Girsang tidak mengakui ada menebas parang dan mencoba membunuh Jahiras Malau dan Tapian Malau,namun dia mengaku melempari batu kearah mobil Truk dan Mobil Fortuner milik perusahaan, itupun dilakukannya bersama masyarakat yang ada dilokasi.
Dalam hal tersebut,Hakim Ketua pun memperlihatkan ekspresi heran atas tindakan dan keberanian Lidos yang berani terang terangan mengakui merusak mobil milik perusahaan secara bersamaan yang jika dianalisis telah melanggar hukum Pasal 170 KUHP.
Lenih lanjut,keterangan dan kesaksian Jahiras diperkuat oleh tiga saksi lainnya, yakni Tapian Nauli Malau, Mawi Adikusuma Haloho, dan Beny Haloho. Mereka membenarkan bahwa Lido Girsang dan kelompoknya melakukan aksi kekerasan serta menghalangi aktivitas usaha yang mereka jalankan.Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 4 Maret 2025. Sidang mendatang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya serta menghadirkan bukti tambahan terkait kasus ini.Publik pun menantikan bagaimana jalannya persidangan ke depan, terutama mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada Lido Girsang, mengingat ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.
Usai persidangan,Jahiras Malau bersama Tapian Malau beserta para saksi lainnya ketika diwawancarai wartawan terkait persidangan mengaku kurang respek atas perilaku Penasehat Hukum dari terdakwa Lidos Girsang,”Kami menilai pertanyaannya lebih mengarah ke pertanyaan menjebak dan lari dari jalur kasus yang sedang dipersidangkan,masa beliau mempertanyakan berapa gaji supir per hari,kan itu tidak masuk akal,bagaikan pertanyaan pepesan kosong ajah itu kita rasa,hebatnya pak Abdi Purba itu mempermasalahkan supir yang tidak tau dimana itu Polres atau Polsek dan Polda,ya Abang supir ini kan tinggal di kabupaten Karo, kerjanya pun tau hanya dari proyek ke perusahaan,ya lumrah saja lah klu tidak tau yang mana itu Polres atau Polsek di Kabupaten Simalungun ini”,Ujar Tapian.
“Soal perkara ini,kami hanya bekerja mencari nafkah.namun kami dihadang dan diintimidasi secara brutal. Ini bukan pertama kalinya, dan kami ingin hukum ditegakkan seadil adilnya,kita ini negara hukum,kita juga berharap Polres Simalungun benar-benar berkomitmen dalam memberantas aksi premanisme yang kerap terjadi di wilayah tersebut, Kami juga berharap negara bisa menjamin keamanan para pengusaha agar kami dapat menjalankan usaha tanpa gangguan dari kelompok kelompok yang bertindak sewenang wenang”Ujar Malau.
Ditanya apakah tidak ada niat mediasi begini pengakuan Tapian Malau ,”Sebenarnya saya secara pribadi merasa kasihan dengan mereka,jujur ini saya sampaikan dihadapan Tuhan,apabila nantinya terjerat akibat kasus ini sudah pasti mereka menderita,namun kita lihat wajah wajah dari mereka pun tidak ada merasa bersalah,malah sok hebat dan sok benar semua,padahal udah jelas loh kami korban,aset perusahaan juga mereka rusak, bagaimana kita mau memanfaatkan orang jika yang tidak niat minta maaf,ya kita juga manusia bos ‘ujar Tapian.
Ketika ditanya apakah kehadiran Polisi dilokasi diketahuinya atau atas permintaan Manajemen Perusahaan PT.SPS,Tapian Malau mengaku tidak mengetahui perihal kehadiran polisi,”Saat saya tiba dilokasi situasinya ya sudah rame, namun saya melihat polisi ada mengamankan seseorang dan ternyata itu Abang kandung dari saudara Lidos Girsang,dan saat itu juga sebenarnya kondisi Lidos diamankan Polisi,namun dia meronta ronta dan berhasil lolos hingga mencoba membunuh saya dan Jahiras Malau,soal penangkapan itu saya menduga itu akibat pemasangan Portal di jalan, sehingga Polres Simalungun ingin menindak tindakan premanisme yang sudah senter kabarnya kemana mana.Setelah kejadian itu kan si Lidos lari ke Medan,dan berhasil ditangkap oleh Jatanras di rumah saudaranya disana “ungkap Tapian.
Terpisah usai sidang juga,kuasa hukum terdakwa Abdi Purba.SH, ketika dimintai tanggapan soal keterangan saksi saksi dipersidangan mengatakan itu rekayasa”Wajar saja dan hak mereka mengatakan itu, apalagi kan mereka bekerja di PT.Sipiso piso,namun menurut saya itu mereka rekayasa,saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini dan menduga bahwa ada upaya rekayasa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Kalau memang benar klien saya membawa senjata tajam, mengapa polisi lari. Seharusnya, jika membahayakan petugas dan masyarakat, klien saya bisa langsung ditembak di tempat. Ini justru terkesan dipaksakan,jadi saya akan mengawal kasus ini mudah mudahan Tuhan membukakan jalan kebenaran” ujar Abdi Purba.
(SGN/R01)














































Discussion about this post