Bali, sinarglobalnusantara.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini sedang melakukan penegakan
hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31),
AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA
asal Ghana berinisial AA (34).
Penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang
masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Bidang Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan
keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta.
Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP
(Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor
Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak
dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan
pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di
wilayah Denpasar Barat.
Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN
Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay)
dimana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah
dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan projustisia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf
b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang asing
yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen
perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang
bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Dimana ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang
asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF
telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli
2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Sedangkan untuk 7 (tujuh) WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Badung untuk proses selanjutnya.
Selain kasus tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan
pemeriksaan intensif terhadap 10 (sepuluh) WNA asal Tiongkok yang diamankan pada
operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7/2024) di sebuah villa
di wilayah Kuta Selatan.
Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ
(27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin
tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti
berupa komputer/laptop serta handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah
Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2),
namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang
detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim) Denpasar.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan
kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami
usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan
keimigrasian dapat kami sampaikan bahwa selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah
dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89, dan penangkalan 52.(SGN/AS)
Discussion about this post