Jakarta, Sinarglobalnusantara.com-
Keluhan mengenai tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya mendapat perhatian serius. Sebanyak 2.948 PPPK disebut belum menerima gaji sejak Juni 2026, termasuk gaji ke-13.
Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, para PPPK kini harus menghadapi kenyataan pahit: bekerja dan menjalankan kewajiban, tetapi hak berupa gaji belum kunjung diterima.
Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Para PPPK mengadukan kesulitan yang mereka alami akibat tertundanya pembayaran selama berbulan-bulan.
Kepada Haji Uma, sejumlah PPPK mengaku semakin kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian di antara mereka disebut sudah kesulitan mendapatkan pinjaman untuk sekadar menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma.
Menyikapi pengaduan tersebut, Haji Uma tidak tinggal diam. Ia langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, serta Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, guna meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan sekaligus kepastian pembayaran gaji para PPPK.
Dari komunikasi tersebut, Haji Uma memperoleh penjelasan bahwa persoalan bermula dari adanya kekurangan anggaran pada saat pengajuan kontrak PPPK.
Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Dana tambahan tersebut, menurut penjelasan pihak Pemko, telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, dana tersebut belum dapat langsung digunakan untuk membayar gaji karena masih harus melalui mekanisme penganggaran daerah, termasuk formulasi dan pengesahan dalam APBK Perubahan (APBK-P) bersama DPRK Lhokseumawe.
“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga memperoleh informasi dari Kepala BPKD bahwa pembahasan perubahan anggaran telah mulai dilakukan DPRK Lhokseumawe pada Rabu (9/9/2026).
Karena itu, ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan APBK Perubahan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan administrasi dan mekanisme penganggaran memang harus dipatuhi. Namun di sisi lain, terdapat ribuan PPPK yang telah menunggu hak mereka selama berbulan-bulan.
Di balik angka 2.948 PPPK, ada ribuan keluarga yang menunggu. Ada kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, kebutuhan pangan, hingga kewajiban lainnya yang tidak mengenal kata “ditunda”.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” pungkas Haji Uma.
Haji Uma juga meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe mempersiapkan seluruh proses administrasi dan pencairan sehingga begitu APBK Perubahan disahkan, pembayaran gaji dapat segera direalisasikan.
Ia menilai, selain kepastian pembayaran, komunikasi pemerintah kepada para PPPK juga penting agar mereka memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan dan waktu pembayaran.
Rp86,9 Miliar Dana TKD Disebut Sudah Masuk RKUD
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe disebut telah menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp86,9 miliar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut berada di RKUD dan diperuntukkan untuk memenuhi kekurangan belanja aparatur sipil negara, termasuk kebutuhan pembayaran bagi PPPK dan PNS.
Namun, keberadaan dana di kas daerah belum serta-merta membuatnya dapat langsung dicairkan untuk pembayaran gaji. Anggaran tersebut tetap harus diformulasikan dan disahkan terlebih dahulu melalui mekanisme APBK Perubahan.
Pengesahan APBK-P nantinya dilakukan melalui rapat paripurna DPRK Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Persoalan ini kini berpacu dengan waktu. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan seluruh prosedur penganggaran berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, hak ribuan PPPK yang telah tertunda sejak Juni merupakan kebutuhan nyata yang menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga.
Sebab, bagi seorang pekerja, gaji bukan sekadar angka dalam slip pembayaran. Di baliknya ada dapur yang harus tetap mengepul, anak yang harus tetap bersekolah, dan keluarga yang tetap membutuhkan kepastian hidup.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post