Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Sebuah babak baru dalam pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Besar resmi dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Jantho kini menyandang status Pengadilan Negeri Kelas IB setelah diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh pada Kamis (9/7/2026).
Peresmian yang berlangsung di Aula PN Jantho itu bukan sekadar seremoni perubahan status. Di balik kenaikan kelas tersebut tersimpan pesan penting bahwa dinamika penegakan hukum di Aceh Besar terus berkembang, seiring meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani oleh lembaga peradilan.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil, unsur Forkopimda, Kajari, Kapolres, Rektor ISBI, Ketua MPU, Ketua MAA, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Wakil Ketua PN Banda Aceh, Ketua PN Sigli, para hakim, serta keluarga besar PN Jantho.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan bahwa kenaikan kelas bukanlah bentuk penghargaan ataupun prestasi institusi. Sebaliknya, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya jumlah perkara yang masuk sehingga beban kerja pengadilan semakin besar.
“Semakin tinggi kelas pengadilan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul. Yang meningkat bukan hanya jumlah perkara, tetapi juga tuntutan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan status menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB membawa sejumlah konsekuensi strategis. Salah satunya adalah penempatan hakim yang harus memiliki pengalaman bertugas di Pengadilan Negeri Kelas II, sehingga kualitas pemeriksaan dan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih profesional.
Selain itu, peningkatan kelas juga akan diikuti dengan penguatan fasilitas kerja, sarana pendukung, serta peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik.
Bagi masyarakat Aceh Besar, perubahan ini menjadi angin segar. Dengan kapasitas kelembagaan yang lebih tinggi, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan.
Harapan itu juga disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil. Menurutnya, kenaikan kelas PN Jantho merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
“Kami berharap masyarakat Aceh Besar memperoleh pelayanan hukum yang semakin optimal, cepat, tepat, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa wilayah hukum PN Jantho meliputi seluruh Kabupaten Aceh Besar yang terdiri dari 23 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 439.049 jiwa.
Menurutnya, dalam struktur Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri memiliki jenjang mulai dari Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, hingga Kelas IA Khusus. Adapun Pengadilan Tinggi diklasifikasikan berdasarkan tipe, yakni Tipe A dan Tipe B.
Naiknya status PN Jantho menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem peradilan di Aceh Besar. Lebih dari sekadar perubahan administratif, langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang semakin modern, profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.(SGN/Rizki)












































Discussion about this post