Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, perkara tersebut bukan delik aduan dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban.
Penegasan itu disampaikan Haji Uma saat menanggapi dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Idi, Kabupaten Aceh Timur. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan, termasuk apabila mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan,” tegas Haji Uma.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara jelas menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, hingga orang tua.
Haji Uma menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin setiap anak berhak memperoleh kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Sementara Pasal 59 mengatur perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, hingga anak dalam situasi darurat.
Ia menilai ketentuan tersebut menjadi bukti bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak. Oleh sebab itu, penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana ringan yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong.
“Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara pidana ringan yang diselesaikan di tingkat gampong sesuai qanun atau ketentuan lainnya, namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum,” ujarnya.
Haji Uma juga mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi kewenangan kepolisian. Menurutnya, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki mandat dalam memberikan perlindungan kepada anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Mabes Polri, hingga Unit PPA dan PPO di tingkat Polres.
Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen melindungi hak-hak anak melalui Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989 yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Menurut Haji Uma, keberadaan regulasi dan lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Menyikapi besarnya perhatian publik terhadap kasus yang terjadi di Aceh Timur, Haji Uma berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Haji Uma.(SGN/Rizki)











































Discussion about this post