Badung, sinarglobalnusantara.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8/2024).
Kali ini tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah
Rai menyasar kawasan Kuta dan Seminyak.
Tim melakukan penyisiran di 8 (delapan) area
yang menjadi titik-titik keramaian aktivitas orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa operasi penertiban orang
asing ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk
meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.
“Dalam seminggu ini kami telah lakukan dua kali operasi. Dan operasi penertiban orang asing
seperti ini terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini
pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap
kondusif”, terang Suhendra.
Dalam operasi ini, tim mengamankan 2 (dua) orang asing asal Uganda berinisial JN (Pr, 34)
dan SA (Pr, 48) untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang
dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi.
“Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas bahwa Imigrasi hadir ditengahtengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa
orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai
dengan izin tinggal yang dimiliki”, tutup Suhendra 19 Agustus 2024 Humas Kantor.(SGN/AS)
Discussion about this post