Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 08 Pangkatan tepatnya di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera, kini berada di bawah sorotan. Di saat sejumlah fasilitas belajar dilaporkan masih mengalami kerusakan, anggaran pemeliharaan sekolah justru diakui digunakan untuk pembangunan pagar secara bertahap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah prioritas penggunaan anggaran sudah tepat dan sesuai aturan?
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pihak sekolah secara terbuka mengakui bahwa dana yang dialokasikan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana selama beberapa tahun terakhir digunakan untuk membangun pagar sekolah. Pengakuan itu menjadi perhatian karena pembangunan pagar memiliki klasifikasi kegiatan yang berbeda dengan pemeliharaan rutin sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Berdasarkan data yang diperoleh, SDN 08 Pangkatan pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp28.048.000 pada tahap pertama dan Rp22.895.650 pada tahap kedua. Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp50 juta dalam satu tahun.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang berbanding terbalik dengan besarnya anggaran tersebut. Saat dilakukan penelusuran, sejumlah plafon ruang kelas terlihat rusak dan belum diperbaiki. Beberapa kaca nako juga tampak hilang tanpa penggantian. Kerusakan itu menimbulkan kesan bahwa kebutuhan mendasar ruang belajar belum sepenuhnya tersentuh oleh anggaran pemeliharaan yang tersedia.
Di tengah kondisi tersebut, pagar sekolah justru terus dibangun secara bertahap. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perbincangan publik: apakah pembangunan pagar dapat dibenarkan menggunakan anggaran pemeliharaan, atau seharusnya menggunakan pos anggaran lain yang berbeda?
Jika pembangunan pagar dikategorikan sebagai pembangunan fisik baru, maka penggunaannya melalui pos pemeliharaan berpotensi menjadi temuan yang harus dijelaskan secara administratif maupun teknis. Sebaliknya, jika dianggap sebagai bagian dari pemeliharaan aset sekolah, maka pihak sekolah harus mampu menunjukkan dasar dan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini rupanya tidak luput dari perhatian aparat pengawasan internal pemerintah. Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, memastikan bahwa penggunaan Dana BOS SDN 08 Pangkatan akan menjadi bagian dari agenda pemeriksaan Inspektorat.
“Dalam program kerja Inspektorat Labuhanbatu tahun 2026 telah dijadwalkan pemeriksaan penggunaan Dana BOS. Pada kesempatan tersebut nanti Inspektorat akan mendalami temuan sebagaimana yang Bapak sampaikan. Terima kasih atas informasinya,” ujar Ahlan saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa polemik penggunaan Dana BOS di SDN 08 Pangkatan tidak akan berhenti pada diskusi publik semata. Audit Inspektorat nantinya akan menjadi arena pembuktian apakah penggunaan anggaran telah sesuai juknis atau terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan rekomendasi perbaikan lebih lanjut.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada hasil pemeriksaan tersebut. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar berdirinya pagar sekolah, melainkan bagaimana dana yang berasal dari negara digunakan untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar peserta didik.
Ketika pagar perlahan berdiri kokoh, publik bertanya: mengapa plafon rusak dan kaca jendela yang hilang justru masih menunggu perbaikan? Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini ditunggu dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.(SGN/Bana)












































Discussion about this post