Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 08 Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, memantik tanda tanya besar. Di tengah kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang tampak memprihatinkan, anggaran puluhan juta rupiah yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana justru disebut digunakan untuk membangun pagar sekolah.
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: apakah dana pemeliharaan memang boleh digunakan untuk pembangunan pagar baru, sementara fasilitas belajar siswa masih banyak yang membutuhkan perbaikan?
Berdasarkan data yang diperoleh, SDN 08 Pangkatan pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp28.048.000 pada tahap pertama dan Rp22.895.650 pada tahap kedua, atau total lebih dari Rp50 juta dalam satu tahun.
Namun, saat dilakukan penelusuran di lingkungan sekolah, masih terlihat plafon ruang kelas yang rusak dan belum tersentuh perbaikan. Beberapa kaca nako juga tampak hilang dan belum diganti, sehingga menimbulkan kesan bahwa kebutuhan dasar ruang belajar belum menjadi prioritas.

Ironisnya, pihak sekolah mengakui bahwa anggaran pemeliharaan tersebut selama beberapa tahun terakhir digunakan untuk pembangunan pagar sekolah secara bertahap.
Kepala SDN 08 Pangkatan, Nursalamah boru Siregar, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa perbaikan plafon dan kaca nako baru akan dianggarkan pada tahun mendatang.
“Untuk perbaikan plafon dan kaca nako akan dianggarkan di tahun 2026,” ujarnya.
Pengakuan yang lebih mengejutkan muncul ketika kepala sekolah menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sejak tahun 2023 hingga 2025 digunakan untuk pembangunan pagar sekolah.
“Sudah kami gunakan, Bang. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari tahun 2023 sampai tahun 2025 digunakan untuk membangun pagar,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan polemik. Sebab, pembangunan pagar yang dilakukan dari nol atau menambah bangunan baru lazim dipandang berbeda dengan kegiatan pemeliharaan atau perawatan fasilitas yang sudah ada.
Saat kembali ditanya mengenai dasar penggunaan anggaran tersebut, kepala sekolah tetap berkeyakinan bahwa pembangunan pagar masuk dalam kategori pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Kalau kami, sarana dan prasarana sekolah itu kami bangunkan tembok atau pagar sekolah. Jadi tidak ada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang kami gunakan untuk rehab kecil,” jelasnya.
Pernyataan itu kini menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, penggunaan Dana BOS merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Minta Inspektorat Turun Tangan
Munculnya pengakuan terbuka dari pihak sekolah mengenai penggunaan dana pemeliharaan untuk pembangunan pagar dinilai cukup menjadi dasar bagi aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan.
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu didorong segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS SDN 08 Pangkatan, termasuk menelusuri apakah pembangunan pagar tersebut masuk kategori pemeliharaan, rehabilitasi, atau justru pembangunan fisik baru yang memiliki aturan penganggaran berbeda.
Audit juga dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan fasilitas utama seperti plafon ruang kelas dan kaca jendela yang rusak belum diperbaiki, sementara anggaran pemeliharaan terus terserap setiap tahun.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan juknis Dana BOS, maka persoalan ini berpotensi menjadi temuan serius dalam tata kelola keuangan sekolah.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan dana pendidikan, publik kini menunggu: apakah penggunaan dana pemeliharaan untuk membangun pagar merupakan kebijakan yang dibenarkan aturan, atau justru menjadi pintu masuk bagi dugaan penyimpangan anggaran yang harus diusut lebih lanjut?.(SGN/Bana)












































Discussion about this post