Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Kepala BPBD kabupaten Bogor Ade Hasrat S.IP..M.Si dalam keterangan nya menjelaskan, saat ini mencatat sebanyak 1.596 kejadian bencana sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Ribuan kejadian tersebut didominasi angin kencang, tanah longsor, dan kekeringan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.(Jumaat /11/09/2026)
Kepada wartawan, Ade Hasrat mengatakan catatan tersebut menjadi bagian dari publikasi kinerja BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2026 dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi pada 11 Januari 2011 yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural mulai dari Eselon II, III hingga IV. Secara kelembagaan, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 mengenai pembentukan badan daerah serta struktur organisasi dan tata laksana BPBD.
Tugas dan Fungsi BPBD
Dalam menjalankan mandatnya, BPBD Kabupaten Bogor memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.
BPBD juga bertugas menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati.
Selain itu, BPBD memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pengumpulan serta penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya, sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
BPBD juga menjalankan fungsi koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, BPBD memiliki tiga fungsi utama, yakni koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.
Pada fungsi komando, BPBD dapat mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari perangkat daerah lainnya, instansi vertikal serta sumber daya lain yang diperlukan dalam penanganan keadaan darurat.
Sementara dalam fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah serta instansi terkait dengan tetap memperhatikan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Target Indikator Kinerja Utama Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, BPBD Kabupaten Bogor melakukan penyesuaian indikator kinerja sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Dalam indikator kinerja utama (IKU) tahun 2026, BPBD menetapkan dua indikator, yakni Indeks Bencana dengan target 88,00 persen dan Indeks Ketahanan Daerah dengan target 0,58 persen, sebagaimana tercantum dalam publikasi kinerja tersebut.
Indikator tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengukur sejauh mana program dan kegiatan penanggulangan bencana mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
Dua Program, 12 Kegiatan
Pada tahun 2026, BPBD Kabupaten Bogor melaksanakan 2 program dengan total 12 kegiatan, yang terdiri atas satu program utama dan satu program penunjang.
Program utama adalah Program Penanggulangan Bencana yang terdiri dari empat kegiatan. Hingga Agustus 2026, realisasi program tersebut tercatat sebesar 58,55 persen secara keuangan dan 40 persen secara fisik.
Sementara itu, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari delapan kegiatan dengan realisasi 60,15 persen secara keuangan dan 45 persen secara fisik.
Secara keseluruhan, hingga Agustus 2026 BPBD Kabupaten Bogor mencatat realisasi keuangan sebesar 55,51 persen dan realisasi fisik sebesar 48,55 persen.
Berbagai Kegiatan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Masyarakat
Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan BPBD Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2026. Di antaranya penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD yang telah menghasilkan satu dokumen LAKIP.
BPBD juga melaksanakan gladi kesiapsiagaan bencana dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) pada 27 April 2026 di SMK Wira Buana 2, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta.
Dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, BPBD Kabupaten Bogor turut berpartisipasi menampilkan pakaian etnik dari masing-masing perangkat daerah dan kecamatan serta menghadirkan booth sarana dan prasarana kebencanaan selama dua minggu di Stadion Pakansari.
Penguatan kapasitas masyarakat juga dilakukan melalui program Desa Tangguh Bencana di Desa Cisarua, Desa Cileuksa dan Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, pada 17, 22 dan 25 Juni 2026. Kegiatan tersebut masing-masing melibatkan 20 peserta.
Sementara itu, program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dilaksanakan di dua satuan pendidikan, yakni Ponpes Al-Kautsar Cijeruk dan Yayasan Ponpes Salafiah Nur Azkia di Kecamatan Rancabungur, dengan total sekitar 50 peserta.
BPBD juga memberikan pelayanan pendistribusian air bersih sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak kekeringan dan membantu memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Selain itu, sejumlah kegiatan operasional kebencanaan terus dilaksanakan, di antaranya pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana, penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi, serta pengendalian operasi dan penyediaan sarana-prasarana kesiapsiagaan bencana.
1.596 Kejadian Bencana, Didominasi Angin Kencang dan Longsor
Data penanganan kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.596 kejadian bencana.
Rinciannya, angin kencang menjadi kejadian terbanyak dengan 494 kasus, disusul tanah longsor sebanyak 492 kejadian dan kekeringan sebanyak 380 kejadian.
Selanjutnya tercatat 131 kejadian banjir, 60 gerakan tanah, 10 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta 2 kejadian gempa bumi. Selain bencana alam tersebut, BPBD juga mencatat 27 kejadian non alam.
Dengan total 1.596 kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Bogor menyatakan telah melaksanakan penanganan kedaruratan sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk pertolongan dan penyelamatan korban, evakuasi korban maupun puing-puing serta penanganan material lain yang terdampak bencana.
Besarnya jumlah kejadian tersebut sekaligus menggambarkan bahwa Kabupaten Bogor masih menghadapi tantangan serius dalam aspek kebencanaan. Kondisi geografis, cuaca ekstrem, potensi pergerakan tanah, banjir hingga kekeringan menuntut kesiapsiagaan yang tidak hanya mengandalkan respons ketika bencana terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi.
Publikasi kinerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program dan capaian BPBD Kabupaten Bogor sepanjang 2026, sekaligus menjadi bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang cepat, terpadu dan berkelanjutan. (SGN/Yunarson)












































Discussion about this post