Jakarta, Sinarglobsalnusantara.com-
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa berinisial RK di SMA Negeri 1 Sinabang, Kabupaten Simeulue, mendapat sorotan serius dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma.
Peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam belajar pada 18 Juli 2026 itu kini menjadi perhatian setelah keluarga korban menyampaikan pengaduan kepada Haji Uma.
Surat pengaduan dari orang tua RK tertanggal 2 September 2026 tersebut berisi permintaan pendampingan dan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma menghubungi orang tua korban pada Kamis (3/9/2026) untuk menggali informasi lebih jauh mengenai kronologi kejadian sekaligus perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika RK diduga diminta menyapu oleh salah seorang siswa dengan cara ditendang. RK kemudian menyampaikan keberatan atas perlakuan tersebut.
Namun, persoalan itu justru diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa lainnya.
Bagi Haji Uma, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan antar-siswa. Ketika kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, terlebih pada saat jam belajar, maka ada persoalan serius menyangkut keamanan dan perlindungan peserta didik yang harus mendapat perhatian.
“Kasus dugaan pengeroyokan siswa di Simeulue ini harus menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam sekolah. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujar Haji Uma.
Tujuh Siswa Disebut Telah Berstatus Tersangka
Menurut informasi yang diterima keluarga korban, sebanyak tujuh siswa yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan dan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, keluarga korban mempertanyakan mengapa ketujuh tersangka tersebut disebut masih dapat beraktivitas seperti biasa, sementara pihak korban masih menunggu kepastian dan kejelasan proses hukum.
Haji Uma meminta kepolisian memberikan penjelasan serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jika tujuh orang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tindak lanjut yang jelas. Kasus ini seharusnya dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Menurut Haji Uma, apabila berdasarkan hasil penyidikan syarat penangkapan atau penahanan telah terpenuhi, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, langkah hukum harus ditempuh secara profesional, bukan karena tekanan publik, melainkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Sekolah Menjadi Ruang Ketakutan
Haji Uma juga mengingatkan potensi munculnya persoalan baru apabila kasus tersebut tidak segera mendapatkan kepastian.
Ketidakjelasan penanganan perkara, menurutnya, berpotensi memperbesar ketegangan antara keluarga korban dan pihak lainnya. Bahkan, situasi tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi konflik horizontal.
Lebih jauh, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan juga dapat meninggalkan rasa takut bagi siswa lain.
“Kita khawatir akan terjadi konflik horizontal jika para tersangka tidak segera ditangani secara tegas. Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketakutan bagi siswa lain. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan tempat tumbuhnya rasa takut akibat kekerasan,” kata Haji Uma.
Menurutnya, sekolah semestinya menjadi ruang untuk membentuk karakter, mendidik, dan melindungi generasi muda. Karena itu, setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan menjadi luka yang kemudian dianggap biasa.
Penyidik Diminta Cermat Menentukan Pasal
Dari perspektif hukum, dugaan kekerasan terhadap RK dapat dikaji berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau pidana denda. Sementara apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ketentuan Pasal 80 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda.
Selain itu, karena dugaan perbuatan dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mengkaji ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pasal tersebut terpenuhi.
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.
Namun, Haji Uma mengingatkan agar penerapan pasal tidak dilakukan secara serampangan. Penentuan pasal, tingkat akibat yang dialami korban, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti.
“Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Peran masing-masing tersangka harus diungkap secara jelas agar korban memperoleh keadilan dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai hasil Visum et Repertum, rekam medis, keterangan saksi, bukti pendukung lainnya, serta peran masing-masing pihak harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
Tidak hanya aparat penegak hukum, Haji Uma juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan maupun penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, penyelesaian perkara hukum saja tidak cukup. Sekolah harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sehingga dapat kembali mengikuti proses pendidikan tanpa rasa takut.
“Anak-anak harus merasa aman ketika berada di sekolah. Jangan sampai satu kasus kekerasan membuat siswa lain merasa bahwa lingkungan pendidikan bukan lagi tempat yang aman,” katanya.
Haji Uma menyatakan akan mengawal pengaduan keluarga RK serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pendidikan terkait.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara cepat, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, di balik sebuah perkara kekerasan terhadap anak, terdapat masa depan yang sedang dipertaruhkan. Sekolah bukan arena untuk mempertontonkan kekerasan, melainkan tempat menanam harapan dan membangun generasi masa depan.
Haji Uma berharap kasus di SMA Negeri 1 Sinabang menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman bagi seluruh siswa di Aceh.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post