Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, merespons kondisi yang sempat memanas dalam pelaksanaan Zikir Akbar dalam rangka memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2026). Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan kembali menempatkan perdamaian Aceh sebagai kepentingan bersama yang harus dijaga.
Menurut Taqwaddin, perdamaian Aceh bukanlah sesuatu yang lahir dengan mudah. Puluhan tahun konflik telah meninggalkan luka panjang, menelan ribuan korban jiwa, menumpahkan darah, serta membuat masyarakat hidup dalam keterpurukan.
Dari perjalanan sejarah yang pahit tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akhirnya mencapai kesepahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Banyaknya korban nyawa, darah yang tumpah, serta kehidupan yang melarat selama konflik puluhan tahun harus menjadi ingatan sejarah kelam bagi seluruh warga Aceh, termasuk generasi muda,” ujar Taqwaddin.
Ia menegaskan, seluruh elemen masyarakat Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati dan menjaga kesepakatan perdamaian tersebut.
“Semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,” tegasnya.
Taqwaddin menyampaikan sikapnya dengan lugas: demi MoU Helsinki, damai adalah harga mati.
“Bagi saya, demi MoU Helsinki maka damai harga mati. Mari sejahterakan warga Aceh dalam NKRI,” katanya.
Persoalan Aceh Bukan Lagi Separatisme, Tetapi Kesejahteraan
Menurut Taqwaddin, persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi berkutat pada isu separatisme, melainkan bagaimana mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
Ia menilai, pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan harus menjadi agenda utama setelah perdamaian berhasil dipertahankan selama lebih dari dua dekade.
“Persoalan utama Aceh saat ini sebetulnya bukan lagi isu separatisme. Tetapi masalah kesejahteraan yang masih belum tumbuh mekar di Aceh,” ujarnya.
Ia bahkan menyoroti adanya paradoks pembangunan. Di tengah berbagai potensi dan sumber daya alam yang dimiliki Aceh, masih terdapat masyarakat yang hidup dalam kemiskinan.
“Yang sejahtera baru hanya segelintir elit yang berkuasa. Sedangkan rakyat kebanyakan masih miskin,” katanya.
Karena itu, ia menilai solusi untuk menjaga perdamaian Aceh tidak cukup hanya dengan mempertahankan stabilitas keamanan. Perdamaian harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Solusi untuk damai Aceh adalah meningkatkan kesejahteraan dengan mengeliminasi kemiskinan,” tegasnya.
Aceh Kaya Sumber Daya, Rakyat Jangan Tetap Miskin
Taqwaddin juga menyinggung posisi khusus Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, kekhususan tersebut semestinya menjadi modal besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai terdapat ironi ketika Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun masih menghadapi persoalan kemiskinan.
“Paradoksnya, Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi rakyatnya masih menjadi yang termiskin di Sumatera dan Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan agar masyarakat memperoleh pendapatan yang layak.
“Ini tak bisa dibiarkan. Harus segera diupayakan membangun kesejahteraan rakyat. Peluang kerja harus dibuka lebar-lebar. Hal ini penting agar ekonomi tumbuh dan warga mendapatkan pendapatan untuk menghidupi keluarganya,” katanya.
Birokrasi dan Korupsi Jangan Menjadi Penghalang
Selain persoalan lapangan kerja dan ekonomi, Taqwaddin juga menyoroti pentingnya pembenahan birokrasi serta pemberantasan korupsi.
Menurutnya, segala bentuk birokrasi yang berbelit-belit maupun praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan menggerus anggaran rakyat harus dicegah secara serius.
Ia menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan membayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara,” pungkas Dr. Taqwaddin, yang juga merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Bagi Taqwaddin, dua dekade perdamaian Aceh tidak boleh hanya menjadi angka dalam kalender. MoU Helsinki harus menjadi kompas, perdamaian harus menjadi fondasi, dan kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan akhirnya.(SGN/Rizki)












































Discussion about this post