Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Di balik gemuruh mesin yang setiap hari mengubah ubi jalar dan lobak menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi ke Jepang, tersimpan suara lain yang jauh lebih nyaring daripada deru produksi. Bukan suara mesin, melainkan keheningan yang lahir dari minimnya keterbukaan. Dan dalam dunia yang menjunjung transparansi, diam sering kali menjadi pemantik lahirnya seribu pertanyaan.
PT Vindia Agro Industri, perusahaan pengolahan makanan beku yang berlokasi di Jalan Lintas Pematangsiantar–Saribu Dolok Km 54,5, Desa Pematang Purba, Kecamatan Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, diduga menunjukkan sikap tertutup saat awak media berupaya meminta konfirmasi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, Jumat (31/7/2026).
Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2005 dan diketahui mengekspor produknya hingga ke Jepang itu kini menjadi sorotan publik. Isu mengenai pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) mencuat dan memunculkan berbagai pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media coba mendatangi perusahaan untuk memperoleh klarifikasi secara langsung. Namun harapan mendapatkan penjelasan justru kandas di gerbang perusahaan.
Petugas keamanan malah tidak mengizinkan wartawan bertemu dengan pihak manajemen. Bahkan ketika diminta nomor kontak perusahaan agar konfirmasi dapat dilakukan secara resmi, permintaan tersebut juga tidak dipenuhi.
Dalam dunia jurnalistik, konfirmasi bukanlah serangan, melainkan ruang bagi setiap pihak untuk menjelaskan. Dari konfirmasi lahir keberimbangan. Namun ketika akses terhadap klarifikasi tertutup, ruang publik perlahan dipenuhi spekulasi yang seharusnya dapat dicegah melalui keterbukaan.
Sorotan semakin menguat setelah Pangulu Desa Pematang Purba mengaku tidak pernah menerima informasi maupun mengetahui adanya pelaksanaan program CSR perusahaan.
Pernyataan tersebut laksana batu yang dilempar ke permukaan air tenang. Riaknya terus melebar.
Benarkah program CSR telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Apakah masyarakat sekitar benar-benar telah menikmati manfaat kehadiran perusahaan yang telah beroperasi lebih dari dua dekade?
Mengapa pemerintah desa mengaku tidak mengetahui pelaksanaan program tersebut?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai pengelolaan IPAL. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan lingkungan hidup, masyarakat berharap seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan identitasnya menilai bahwa transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik.
“Perusahaan yang sehat akan menjawab dengan data, bukan membiarkan publik menebak-nebak. Ketika komunikasi tertutup, ruang kosong itu akan diisi oleh tanda tanya. Dan jika dibiarkan terlalu lama, tanda tanya dapat berubah menjadi krisis kepercayaan,” ujarnya.
Tak hanya perusahaan yang menjadi sorotan. Pengawasan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui instansi teknis juga mulai dipertanyakan.
Masyarakat menilai pemerintah daerah semestinya hadir memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Sebab investasi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap aturan jauh lebih penting. Jangan sampai pembangunan hanya menghadirkan keuntungan ekonomi, sementara transparansi dan pengawasan tertinggal di belakang.
Semakin lama penjelasan tidak diberikan, semakin panjang pula bayang-bayang pertanyaan yang mengiringinya. Ibarat asap yang terus membumbung ke langit, publik tentu akan mencari sumbernya. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memperoleh kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Vindia Agro Industri belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan media.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan masih menggantung:
Apakah pengelolaan IPAL telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup?
Bagaimana realisasi program CSR selama perusahaan beroperasi?
Mengapa akses konfirmasi kepada media terkesan tertutup?
Mengapa pemerintah desa mengaku tidak mengetahui pelaksanaan CSR tersebut?
Sejauh mana pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun terhadap perusahaan tersebut?
Publik berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan verifikasi secara terbuka agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam dunia usaha, kepercayaan adalah aset yang nilainya jauh melampaui angka-angka keuntungan. Kepercayaan lahir dari transparansi, tumbuh melalui keterbukaan, dan bertahan karena akuntabilitas. Sebaliknya, ketika pintu komunikasi ditutup rapat, ruang spekulasi akan terbuka semakin lebar. Dan ketika spekulasi terus membesar, kepercayaan publik perlahan dapat tergerus.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta upaya konfirmasi yang hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pihak PT Vindia Agro Industri. Informasi yang belum terverifikasi disampaikan sebagai dugaan dan pertanyaan yang masih memerlukan klarifikasi.
PT Vindia Agro Industri tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila perusahaan memberikan penjelasan resmi, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan.(SGN/JeS)














































Discussion about this post