Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Deru mesin bulldozer dan excavator yang memecah sunyi di areal PT Milano CDE Cabang Dua Estate, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, tak hanya mengeraskan badan jalan. Di balik kepulan asap knalpot alat berat itu, muncul tanda tanya yang mulai mengusik perhatian publik. Proyek yang semestinya menjadi simbol pembangunan kini dibayangi dugaan penggunaan Bio Solar bersubsidi melalui jalur distribusi yang tidak resmi.
Ketika roda besi terus berputar, pertanyaan masyarakat pun ikut bergulir: dari mana sebenarnya asal bahan bakar yang menghidupkan alat-alat berat tersebut? Apakah setiap tetes solar yang terbakar merupakan BBM industri yang sah, atau justru diduga berasal dari subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat?
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Sinar Global Nusantara (SGN), BBM yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut diduga dipasok oleh agen tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “along-along”. Jika dugaan ini nantinya terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan lagi sekadar soal bahan bakar, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan, pengawasan perusahaan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas subsidi negara.
Subsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan untuk memperkecil biaya operasional kegiatan usaha. Oleh karena itu, apabila benar BBM bersubsidi digunakan dalam operasional proyek perusahaan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.
Seorang warga yang mengaku bernama Iwan mengatakan dirinya melihat adanya pengiriman BBM ke lokasi proyek.
“Proyek pengerasan jalan di PT Milano itu, saya lihat alat beratnya pakai minyak solar subsidi. Saya juga lihat ada peralong-along yang mengantarkan minyak ke proyek itu, Bang,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (1/8).
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, informasi itu menjadi bagian yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas. Sebab, dugaan penyimpangan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Saat dikonfirmasi, Manager PT Milano CDE Cabang Dua Estate, Winarno, menjelaskan bahwa pekerjaan pengerasan jalan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
“Kontraktor yang mengerjakan di kebun kita, Pak. Tapi kalau terkait BBM subsidi, seharusnya bapak konfirmasinya ke pihak kontraktor,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian informasi yang diperoleh SGN. Meski pekerjaan dilakukan kontraktor, pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lingkungan perusahaan tetap menjadi aspek yang dapat menjadi perhatian apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut belum memberikan tanggapan terkait asal-usul BBM yang digunakan. SGN masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menghadirkan informasi yang berimbang.
SGN juga mendorong agar instansi berwenang, seperti aparat kepolisian dan lembaga pengawas distribusi BBM, melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran. Dengan demikian, seluruh fakta dapat diuji berdasarkan hasil penyelidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Di tengah bisingnya suara alat berat, publik berharap suara penegakan hukum terdengar lebih lantang. Di balik debu proyek yang beterbangan, masyarakat menunggu kejelasan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dibuktikan atau justru terbantahkan melalui proses pemeriksaan. Sebab, hukum akan memperoleh kepercayaan apabila ditegakkan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.(SGN/Bana)













































Discussion about this post