Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah harapan masyarakat akan tegaknya hukum yang berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, inisial JS justru menyisakan tanda tanya. Diam yang berkepanjangan dari aparat penegak hukum seolah menjadi kabut yang menutupi arah perjalanan perkara, memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik mengenai perkembangan penyidikan.
JS diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Jumat (24/07/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Reskrim (Ekonomi) Polres Labuhanbatu. terlapor hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya dan keluar setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum JS. Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihan Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan masih berstatus saksi, telah ditingkatkan menjadi tersangka, atau masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Dalam penegakan hukum, keterbukaan informasi sering kali menjadi jembatan yang menghubungkan kepercayaan publik dengan kerja aparat. Sebaliknya, ketika ruang penjelasan dibiarkan sunyi, berbagai spekulasi mudah bermunculan meski belum tentu memiliki dasar fakta. Karena itu, setiap dugaan mengenai adanya perlakuan khusus atau penyimpangan proses hukum perlu dibedakan secara tegas dari fakta yang telah terverifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, S.H., menilai penyidik sudah sepatutnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
“Kalau memang mantan Anggota DPRD Labuhanbatu itu sudah diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu, seharusnya Kasat Reskrim sudah bisa memberikan keterangan mengenai status terlapor sebagai apa,” ujar Chaidir Lubis saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (25/07/2026).
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihan Fajar Balman masih belum memperoleh tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim telah berstatus terkirim, namun belum dibalas.
Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan sekadar soal cepat atau lambatnya sebuah proses, melainkan juga tentang hadirnya transparansi yang mampu menjawab rasa keadilan. Sebab hukum yang bekerja dalam terang akan lebih mudah dipercaya daripada hukum yang berjalan dalam bayang-bayang keheningan.
Redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya praktik “permainan hukum” dalam perkara ini. Pertanyaan yang muncul merupakan bagian dari sorotan publik terhadap keterbukaan informasi penanganan perkara, dan redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menunggu keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan penyidikan.(SGN/Bana)












































Discussion about this post