Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Perang melawan narkotika kembali menorehkan babak baru di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di tengah senyapnya siang, tangan-tangan penegak hukum bergerak cepat memutus mata rantai yang diduga meracuni masa depan generasi bangsa. Berbekal informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kotapinang.
Seorang pria berinisial DH alias Dedi (25), warga Lingkungan Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, ditangkap pada Jumat (24/7/2026) tepatnya saat matahari beranjak di ufuk barat Kabupaten Labuhan Selatan atau sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DAN alias Darman (38) yang berada di sekitar lokasi saat penindakan berlangsung.
Bak membuka simpul dari benang kusut peredaran narkoba, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam paket sabu seberat bruto 6,86 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, sebuah dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Sabtu (25/7/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di Lingkungan Labuhan Baru.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” ujar AKP Sujono.
Dalam pemeriksaan awal, DH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama WENG, yang disebut berdomisili di wilayah Labuhan.
Namun, perang melawan narkoba belum usai. Ketika satu pintu berhasil ditutup, aparat masih memburu pintu lain yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang disebut sebagai pemasok. Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
AKP Sujono menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga terus berupaya membongkar jaringan yang berada di belakangnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi seperti inilah yang sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit. Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Narkotika ibarat racun yang menggerogoti bangsa secara perlahan. Jika dibiarkan, bukan hanya satu individu yang menjadi korban, tetapi juga keluarga, lingkungan, hingga masa depan generasi penerus. Karena itu, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi cahaya yang membantu aparat menembus gelapnya jaringan peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.(SGN/Bana)












































Discussion about this post