Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per siswa di SMP Negeri 1 Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak sekolah menyebut persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada Inspektorat, kini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya pembayaran tersebut dan berencana memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan pengutipan Rp250 ribu terhadap sekitar 150 siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pembelian atribut, pakaian Pramuka, dan kebutuhan lainnya.
Di tengah bergulirnya informasi tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pungutan di satuan pendidikan, khususnya ketika terdapat perbedaan informasi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Rabu (30/09/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, SE., M.Si., mengaku belum mengetahui adanya pembayaran Rp250 ribu tersebut.
“Terima kasih informasinya bang..Kami tidak mengetahui terkait adanya pembayaran sebesar 250.000 tersebut,” tulis Ueki.
Terkait informasi bahwa pihak sekolah telah dipanggil Inspektorat, Ueki menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun.
“Kalau dikatakan sudah dipanggil Inspektorat, mungkin ada baiknya orang Abang komunikasi ke Inspektorat bang,” lanjutnya.
Ueki juga menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesalahan, Dinas Pendidikan akan mengambil langkah sesuai kewenangan.
“Terkait jika benar ada kesalahan, pasti kami akan memberi teguran ataupun merekomendasikan untuk pemberian sanksi bang,” katanya.
Dinas Pendidikan Belum Memanggil Pihak Sekolah
Ketika ditanya apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sudah meminta klarifikasi langsung kepada pihak SMPN 1 Silau Kahean terkait pungutan tersebut, Ueki mengakui bahwa pemanggilan belum dilakukan. Alasannya, kata dia, karena kesibukan pekerjaan.
“Belum dipanggil karena kesibukan pekerjaan yang lain bang. Mengingat kesibukan pekerjaan, Senin rencana kami panggil bang,” ujar Ueki.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi publik untuk menunggu hasil klarifikasi resmi Dinas Pendidikan terhadap pihak sekolah.
Apakah pembayaran Rp250 ribu tersebut merupakan pungutan yang diwajibkan kepada siswa? Apakah berdasarkan kesepakatan orang tua? Apakah berupa pembelian barang yang dititipkan kepada sekolah? Siapa yang mengelola dan membelanjakan dana tersebut? Serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban resmi.
Kepsek Sebut Orang Tua Menitipkan Pembelian
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Silau Kahean, Maunsen Saragih, S.Pd., ketika dikonfirmasi pada Selasa (22/09/2026), membenarkan adanya pembayaran tersebut.
Namun, menurut pihak sekolah, pembayaran itu disebut sebagai titipan orang tua untuk pembelian pakaian olahraga dan atribut sekolah.
“Orangtua menitipkan pembelian baju olahraga dan atribut sekolah dengan membuat surat pernyataan supaya dibelanjakan kepada pihak penyedia, dan sudah dikonfirmasi ke Inspektorat terhadap masalah tersebut,” tulis Maunsen.
Ketika ditanyakan apakah konfirmasi tersebut merupakan bentuk izin dari Inspektorat, Maunsen menegaskan bahwa hal tersebut bukan izin.
“Bukan izin. Tapi kami dipanggil Inspektorat dan sudah kami konfirmasi permasalahannya,” jawabnya.
Maunsen juga menjelaskan bahwa pada saat pemanggilan tersebut, dirinya tidak hadir secara langsung. Menurutnya, yang menghadap saat itu adalah kepala sekolah sebelumnya, Juliaman Purba.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut Inspektorat terhadap persoalan tersebut, pihak sekolah belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Inspektorat Masih Dinanti Penjelasannya
Sementara itu, Plt.Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Rinton Damanik, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan, pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (30/09/2026) belum mendapat jawaban
Tentunya, konfirmasi dari Inspektorat menjadi penting untuk memperjelas apakah persoalan tersebut memang telah diperiksa, dalam kapasitas apa pihak sekolah dipanggil, serta apakah terdapat hasil atau rekomendasi pemeriksaan.
Sebab, terdapat perbedaan informasi yang kini menjadi perhatian publik: pihak sekolah menyebut persoalan telah dikonfirmasi kepada Inspektorat, sementara Dinas Pendidikan mengaku belum mengetahui adanya pembayaran tersebut dan baru merencanakan pemanggilan kepala sekolah.
AWASI Diuji, Transparansi Jangan Berhenti di Pintu Sekolah
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena berlangsung di tengah visi Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, S.T., yakni “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”, dengan salah satu misi yang dirangkum dalam konsep AWASI.
Dalam konteks tersebut, dugaan pungutan di satuan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan nominal Rp250 ribu. Yang jauh lebih penting adalah transparansi dasar pungutan, mekanisme penetapan, sifat pembayaran, penggunaan dana, pihak yang menerima atau mengelola dana, serta pertanggungjawabannya.
Jika memang merupakan pembelian barang yang dititipkan orang tua kepada sekolah, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penitipan tersebut, sebap bisa saja berbagai alasan menjadi penunjang terjadinya pungli. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka sudah semestinya persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai aturan.
Jangan sampai pengawasan hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara persoalan di lapangan berjalan seperti bola liar tanpa kejelasan.
Kini perhatian publik tertuju pada pemanggilan yang direncanakan Dinas Pendidikan pada Senin mendatang. Dari sana diharapkan muncul titik terang: apa sebenarnya status pembayaran Rp250 ribu tersebut, siapa yang menetapkannya, untuk apa dana digunakan, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan.
Sinar Global Nusantara akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang angka Rp250 ribu yang berpindah dari kantong orang tua siswa, melainkan tentang transparansi yang jangan sampai ikut “dipungut” dari ruang pendidikan. Sebab, ketika uang berbicara sementara penjelasan memilih diam, kecurigaan akan tumbuh seperti rumput liar di tanah yang tak pernah disiangi.
Jangan biarkan dugaan ini menjadi kabut yang menggantung di atas dunia pendidikan Simalungun. Jika semuanya benar dan sesuai ketentuan, buka tabirnya dengan data. Jika terdapat kekeliruan, luruskan dengan pemeriksaan. Dan jika ditemukan pelanggaran, biarkan aturan berbicara tanpa pandang bulu.
Sebab sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar membedakan mana yang benar dan mana yang salah—bukan menjadi ruang abu-abu tempat tanda tanya tumbuh lebih cepat daripada jawaban.
AWASI bukan sekadar jargon yang indah ketika diucapkan dari podium. AWASI harus menjadi mata yang terbuka ketika masyarakat bertanya, menjadi telinga yang mendengar ketika orang tua mengeluh, dan menjadi tangan yang bertindak ketika ditemukan persoalan. (SGN/R01) Bersambung.













































Discussion about this post