Sumba Barat, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan tindakan pendorongan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, memantik gelombang kecaman dari kalangan penegak hukum. Insiden yang menimpa Advokat Markus itu dinilai bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan sinyal bahaya bagi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.Lo., C.PIM., Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, secara tegas mengecam dugaan tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi advokat.
“Ini bukan hanya soal Markus. Ini soal negara hukum. Ketika advokat yang sedang menjalankan tugasnya diduga didorong, dihalangi, atau diintimidasi, maka yang sedang dipertaruhkan adalah marwah hukum itu sendiri,” tegas Rikha dalam pernyataannya, Minggu (7/6).
Dari Lapangan Sengketa ke Panggung Ujian Negara Hukum
Peristiwa yang terjadi di tengah upaya pendampingan hukum masyarakat itu kini menjadi sorotan. Bagi Rikha, tindakan terhadap seorang advokat tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Sebab advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia menegaskan, Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap upaya menghalangi tugas advokat harus dipandang sebagai ancaman terhadap prinsip negara hukum.
“Indonesia bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa berada di atas hukum lalu bertindak sewenang-wenang terhadap advokat yang sedang menjalankan kewajiban profesinya,” ujarnya.
Alarm Bahaya Bagi Demokrasi
Menurut Rikha, kehadiran advokat di tengah konflik agraria, sengketa tanah, maupun persoalan hak-hak masyarakat bukanlah ancaman bagi negara. Sebaliknya, advokat hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan.
Karena itu, ia menilai sangat berbahaya apabila muncul kesan bahwa kewenangan atau kekuatan tertentu digunakan untuk menciptakan rasa takut terhadap pihak yang memperjuangkan hak masyarakat.
“Jika advokat yang membela rakyat kecil mulai takut menjalankan tugasnya karena intimidasi, maka yang terancam bukan hanya profesi advokat, tetapi masa depan keadilan itu sendiri,” katanya.
Rikha menegaskan hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, modal, ataupun tekanan dari pihak mana pun.
“Hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat dan konstitusi,” tambahnya.
Desak Kapolri, Propam dan Komnas HAM Turun Tangan
Atas peristiwa tersebut, Rikha mendesak Kapolri, Kapolda NTT, Divisi Propam Polri, Kompolnas, serta Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.
Ia meminta seluruh fakta yang terjadi di lapangan dibuka secara terang benderang kepada publik. Bila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, tindakan tidak profesional, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, atau perbuatan yang merendahkan profesi advokat, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada impunitas. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Solidaritas untuk Advokat Markus
Rikha juga menyampaikan dukungan penuh kepada Advokat Markus agar tetap teguh memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa banyak perubahan besar lahir dari keberanian orang-orang yang tetap berdiri membela kebenaran ketika tekanan datang dari berbagai arah.
“Ketika seorang advokat berdiri membela rakyat, sesungguhnya ia sedang menjaga konstitusi. Ketika advokat dibungkam karena menjalankan tugasnya, maka seluruh komunitas advokat wajib bersuara. Kami berdiri bersama Advokat Markus. Kami menolak intimidasi terhadap advokat dan menuntut penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rikha melontarkan pertanyaan yang kini menggema di tengah publik:
“Jika advokat yang memperjuangkan keadilan saja dapat didorong dan dihalangi, lalu kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan hukum?”
Pertanyaan itu bukan hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada seluruh elemen bangsa yang masih percaya bahwa keadilan harus berdiri lebih tinggi daripada kekuasaan.(SGN/MT)













































Discussion about this post